Konten Media Partner

Jual Rumah Bukan Miliknya, Rendy Ditangkap Polisi

19 Desember 2018 11:52 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jual Rumah Bukan Miliknya, Rendy Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pelaku (baju orange) saat ditunjukkan polisi kepada wartawan, Rabu (19/12) - kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
KUTA, kanalbali.com - Kepolisian Polsek Kuta Utara mengamankan pelaku bernama Rendy Tanos (29) karena melakukan kasus penipuan rumah. Peristiwa itu bermula, dari perkenalan korban yang bernama Yunita Hapsari (27) dengan pelaku atas petunjuk yang dikenalkan oleh agen freelance bernama Ika Trisnawati.
Selanjutnya, pada tanggal 21 November 2018, pelaku mengajak korban untuk melihat sebuah rumah yang diakui oleh pelaku adalah rumahnya sendiri, yang berada di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kecamatan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah melihat rumah tersebut, korban pun sepakat untuk menempati rumah tersebut. Sehingga, korban mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000 ke Rekening BCA pelaku dan uang cas Rp 15.000.000 secara langsung.
Tak sampai disitu, keesokan harinya tanggal 22 November 2018, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000untuk DP rumah di tahun 2020. Selanjutnya, korban menempati rumah pada Senin (3/12).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan, pada esok harinya Selasa (4/12) seorang agen datang kerumah yang baru ditempati korban dan mengatakan ada pembeli untuk rumah tersebut.
"Kemudian, pada malam harinya tetangga korban juga  memberitahukan bahwa pemilik rumah tidak ada merasa menyewakan rumah dan menerima uang sewa, korban menelepon pemilik rumah dan benar menurut pemilik rumah tidak ada menyewakan rumah tersebut," ujar Kapolsek, Rabu (19/12).
Atas kejadian tersebut, korban melaporknya ke Mapolsek Kuta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus ditempat indekosnya oleh kepolisian Polsek Kuta Utara  di Jalan Pulau Moyo Perumahan Pesonaku, nomor 26, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, pada Kamis (13/12) lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
ADVERTISEMENT
"Dengan kejadian tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan tidak lama setelah itu diadakan penangakapan. Yang bersangkutan sekarang di tahan Polsek Kuta Utara untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.(kanalbali/KAD)