Konten Media Partner

Kasus Korupsi Masker di Bali, Eks Kadis Sosial Karangasem Dituntut 8 Tahun Bui

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di kios yang menjual obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di kios yang menjual obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

DENPASAR, Kanalbali.com -- Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem I Gede Basma dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinsos Karangasem.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (12/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Matulessy.

embed from external kumparan

Tuntutan tersebut merupakan paling tinggi di antara 7 terdakwa yang terseret kasus pengadaan masker tersebut. Untuk terdakwa Gede Sumartana dan I Wayan Budiarta dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun), denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kemudia Nyoman Rumia dituntut enam tahun penjara, denda Rp denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, terdakwa I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun. Ketiganya juga dituntut ketiganya dituntut pidana dendaRp denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketujuh terdakwa dituntut pidana, karena dinilai telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut, para terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa akan dibacakan pada sidang, Selasa, 19 Juli 2022. (KanalBali/ROB)