Konten Media Partner

Kejutan, Mantan Wagub Bali Sudikerta Beri Dukungan pada Eka Wiryastuti

23 Juni 2022 9:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketut Sudikerta saat bertemu dengan Ni Putu Eka Wiryastuti di Tipikor Denpasar - ROB
zoom-in-whitePerbesar
Ketut Sudikerta saat bertemu dengan Ni Putu Eka Wiryastuti di Tipikor Denpasar - ROB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6). Yang mengejutkan, jelang digelarnya sidang, mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta nampak hadir di PN tipikor.
ADVERTISEMENT
Saat tiba, mantan Ketua Golkar Bali itu langsung menghampiri Eka yang sedang berada di transit ruang tahanan. Keduanya nampak ngobrol di antara terali besi. Rupanya kedatangan Sudikerta yang sempat ditahan karena kasus pidana itu adalah untuk memberikan dukungan moril.
Usai mengobrol dengan Eka Wiryastuti, Ketut Sudikerta enggan berkomentar banyak. "Saya nggak bisa (berkomentar). Kami menengok, memberi doa restu biar selamat. Saya sudah lepas dari dunia skala (kepentingan dunia-red)," kata Sudikerta yang kini sedang mempersiapkan diri menjadi seorang pendeta.
Ketut Sudikerta bersama pengacara dari Ni Putu Eka Wiryastuti - IST
Atas kunjungan tersebut, Eka Wiryastuti mengaku senang. Menurutnya Ketut Sudikerta merupakan sahabatnya. "Sebagai teman pastinya senang, beliau kan teman saya. Namanya teman dalam kondisi apa pun tetap teman dalam kondisi suka dan duka," kata tokoh PDI Perjuangan ini.
ADVERTISEMENT
Adapun sidang hari ini mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK, Eka Wiryastuti terdakwa dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, pasal 5 ayat (1) huruf b. Atau kedua pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kanalbali/ROB)