Konten Media Partner

Keluarga Tersangka Korupsi BPD Bali Kembalikan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Uang ganti rugi kasus korupsi saat diserahkan ke Kejati Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Uang ganti rugi kasus korupsi saat diserahkan ke Kejati Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.com - Setelah SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, pihak keluarga berinisiatif menyerahkan uang sejumlah Rp 1,150 Miliar.

"Ini sebagai pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, Selasa (28/6).

Uaang itu selanjutnya uang dititipkan ke rekening penitipan Kejati Bali di Bank BRI. Uang itu, akan dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

embed from external kumparan

"Sisa, dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap," katanya.

Penghitungan uang pengganti dalam kasus korupsi - IST

Tentunya hal ini, kata dia,diharapkan dari pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara.

Dua tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali pada tanggal 11 April 2022 lalu, atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000.

Empat tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal sangkaan Pasal 55, Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8, Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," ujarnya. (kanalbali/KAD)