Konten Media Partner

Keluarga Zaenal Tayeb Pasrah, Enggan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Zaenal Tayeb saat menjelaskan kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu sebelum terjadi penahanan di Polres Badung, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Zaenal Tayeb saat menjelaskan kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu sebelum terjadi penahanan di Polres Badung, Bali - IST

DENPASAR - Sampai saat ini pihak penasehat hukum dan keluarga promotor tinju Zaenal Tayeb, belum mengajukan penangguhan penahanan. Mereka pasrah dan hanya mengikuti proses hukum saja.

"Kalau penangguhan penahanan saya belum dapat memberikan komentar, intinya kita ikuti proses hukum dulu," ujar Mila Tayeb saat dihubungi, Selasa (07/09/21).

Mila mengatakan, untuk saat ini, pihaknya masih mengikuti alur hukum yang ada. "Kita ikuti dulu alurnya, pihak keluarga besar juga berusaha tenang-tenang dulu (menjernihkan keadaan), kita ikuti dulu prosesnya," tambahnya.

Ia menegaskan dalam kasus ini, pihak Zaenal Tayeb yang sempat menjadi promotor Chris John saat menjadi juara tunju dunia, selalu kooperatif dalan tiap prosesnya.

embed from external kumparan

"Kemarin saat saya baca terkait alasan penahanan salah satunya beliau ditakutkan akan lari, kalau alasannya itu, sebenarnya mau lari kemana, jaman corona kaya gini, selama ini kita juga kooperatif," tegasnya.

Sementara saat ditanya mengenai kondisi terkini di dalam tahanan, Mila menerangkan Zaenal berusaha sebisa mungkin untuk bertahan. Pria itu memiliki beberapa riwayat penyakit. "Kalau dibilang sehat ya sehat, tapi memang beliau memiliki banyak penyakit, sekarang masih bertahan," ungkapnya.

Baik pihak keluarga maupun kerabat sempat menjenguk Zaenal di dalam tahanan Polres Badung. "Beberapa kali kita penjengukan, kebetulan saya hari ini sedang ada kesibukan tapi ada keluarga yang menjenguk," terangnya.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan bulan April lalu, pihak kepolisian Polres Badung memutuskan melakukan penahanan kepada Zaenal Tayeb, dalam dugaan kasus pemalsuan keterangan pada akta autentik jual-beli aset tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka, berawal dari laporan rekan bisnisnya, Hendar Giacomo Boy Syam, tentang dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Zaenal Tayeb sendiri sempat membantah melakukan tindak pidana itu . Namun dia berjanji akan mengikuti proses hukum yang dikenakan kepadanya. (Kanalbali/WIB)