Konten Media Partner

Promotor Tinju Zaenal Tayeb Ditahan di Polres Badung, Bali

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengusaha dan promotor tinju Zaenal Tayeb - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha dan promotor tinju Zaenal Tayeb - IST

BADUNG - Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, pihak kepolisian Polres Badung, Bali, memutuskan melakukan penahanan kepada pengusaha dan promotor tinju, Zaenal Tayeb.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. "Benar sudah ditahan Kamis kemarin," katanya Jumat (03/09/21).

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan keterangan pada akta autentik jual-beli aset tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Ia menambahkan, tersangka Zaenal Tayeb ditahan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 12 April 2021 silam, namun saat itu ia tidak ditahan. Pada Kamis (02/09) kemarin penyidik kembali memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

embed from external kumparan

Saat diperiksa tersangka didampingi sejumlah kuasa hukumnya, pada sekitar pukul 10:00 WITA dan selesai diperiksa pukul 19:00 WITA. Seusai itu, langsung dilakukan penahanan di Mapolres Badung.

Penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka, Senin (12/4), berawal dari laporan rekan bisnisnya, Hendar Giacomo Boy Syam, tentang dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dikonfirmasi mengenai penahanan itu, pengacara Zaenal, Mila, menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum. "Kami hormati proses hukum, dan belum bisa komentar banyak, terima kasih," ujarnya. (Kanalbali/WIB)