Konten Media Partner

Kemenkumham Bali Ancam Deportasi Gerombolan WNA Pengeroyok Warga Ukraina

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Screenshot video pengeroyokan warga Hungaria oleh sejumlah WNA di Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Screenshot video pengeroyokan warga Hungaria oleh sejumlah WNA di Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.com - Viralnya pengeroyokan yang dilakukan sejumlah WNA bertopeng terhadap warga Ukraina di Bali mendapat perhatian Kepala Kanwil Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.

Pihaknya pun segera menurunkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

“Apabila Pelaku yang berkewarganegaraan Asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” katanya dalam rilis yang diterima Jumat (4/2/2022).

embed from external kumparan

Hal itu sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011. “Kami akan bertindak tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk - IST

Disamping itu Jamaruli juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Tim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian khususnya dengan Polisi Sektor Kuta Utara. Tim mendapat penjelasan bahwa pada Rabu ( 2/2) sekitar Pukul 12.30 WITA telah terjadi pengeroyokan di Luxury Lime Villas Jl. Subak Sari, Tegal Gundul, Desa Tibu Beneng, Kecamatan Kuta Utara.

Saksi dari Kejadian tersebut berinisial CEML menjelaskan, saat itu saksi dan korban berinisial OZ mendatangi tempat tinggal Pelaku di Luxury Lime Villas untuk menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya sepeda motor milik saksi yang disewa oleh pelaku berinisial VK WNA.

Selanjutnya pelaku tidak mau bertanggungjawab atas kehilangan sepeda motor tersebut dan menuduh saksi yang telah mencuri sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku menghubungi teman-temannya yang merupakan WNA juga berjumlah 4 (empat) orang yang mengaku sebagai Polisi Internasional.

Teman-teman pelaku tersebut datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan Mobil SUV berwarna hitam tanpa Nomor Polisi. Dari situlah kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban. (kanalbali/RLS)