Konten Media Partner

Kepala Kantor Pos di Tabanan Jadi Tersangka Kasus Tilap Gaji Veteran

24 Oktober 2019 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (IST)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Kepala Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali berinisial AWS menjadi tersangka kedua kasus penilapan gaji 175 veteran di Bali.
ADVERTISEMENT
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangkarsangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran ke 13," kata Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta, Kamis (24/10).
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (15/10) lalu, sekitar pukul 09.30 Wita. Budiarta menjelaskan, bahwa gaji para veteran dan Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk pengambilan gaji veteran yang sudah meninggal dunia tidak dilaporkan ke Kantor Pos Pemeriksa Tabanan (KPRK) maupun ke PT. Taspen Persero Cabang Denpasar yang terjadi dari Bulan September tahun 2018 sampai bulan Januari tahun 2019.
"Dengan hasil perhitungan audit kerugian negara yg telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali terhadap peran tersangka yaitu Rp 378.834.550," imbuhnya. Ia juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka juga didampingi oleh penasehat hukumnnya I Made Artayasa.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 Undang-undang, nomor 31, tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi Undang-undang, nomor 20, tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pegawai Kantor Pos Cabang Kerambitan, Tabanan bernama I Putu Tika Ariutama juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menilap gaji para veteran ini dengan total kerugian mencapai Rp 796.675.667.
Budiarta mengatakan, masih melakukan penyelidikan atas keterkaitan antar dua orang tersangka ini. Namun yang jelas untuk uang para veteran itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT