Kisruh Yayasan, Universitas Dwijendra Diliburkan Sementara

Konten Media Partner
27 November 2018 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kisruh Yayasan, Universitas Dwijendra Diliburkan Sementara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Suasana kampus Universitas Dwijendra , Senin (26/11) malam saat terjadi penggembokan kampus - kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Sebagai akibat kekisruhan Yayasan Dwijendra, Universitas yang dinaungi yayasan itu akhirnya diliburkan sementara antara tanggal 27 Nopember 2018 hingga 1 Desember 2018.
Dalam surat yang ditandatangani Rektor Putu Dyatmikawati disebutkan, alasan meliburkan itu karena sedang terjadi sengketa hukum antara pihak pembina dengan pengurus yayasan. "Agar mahasiswa tak terlibat atau dilibatkan dalam sengketa yang sedang disidangkan di PN Denpasar," begitu bunyi surat itu.
Sementara itu , Made Sumitra Candra Jaya selaku ketua yayasan yang lama mengatakan jika saat ini yayasan Dwijendra telah diproses hukum dimana terdapat dua perkara yakni perkara no 265 & 297 ."Masalahnya sebenarnya perselihan antara pengurus dengan pembina ,"paparnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kementerian Hukum & HAM dalam suratnya menjelaskan bahwa sebelum ada keputusan pengadilan mempunyai kekuatab hukum yang incraf. "Jadi sebelum ada ketok palu di pengadilan pengurus baru dinyatakan belum sah,"jelasnya.
Ia mengatakan pada Senin (26/11) malam terjadi karena oknum pengurus baru yang belum sah ingin masuk dan mengusai yayasan.
Sementara itu Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra yang baru, I Ketut Wirawan sangat menyayangkan penutupan yayasan yang dilakukan pengurus lama karena dinilai merugikan mahasiswa dan mencoreng nama baik Yayasan Dwijendra. “Seharusnya duduk bersama menyelesaikan masalah bukan menutup gerbang yayasan dan meliburkan mahasiswa,” ujarnya.
Wirawan juga heran dengan Ketua Yayasan lama, Made Sumitra Candra Jaya yang tidak memiliki legal standing tapi masih memposisikan diri sebagai ketua yayasan. “Masa kepengurusan Made Sumitra Jaya Candra sudah berakhir 20 September lalu tapi dia tetap meposisikan diri sebagai ketua yayasan yang sah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai Ketua Yayasan yang baru, Wirawan mengaku sudah mengambil beberapa langkah hukum. Diantaranya melakukan pemblokiran terhadap rekening milik yayasan di dua bank. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran oleh pengurus yayasan yang lama dan memudahkan melakukan audit keuangan.
Selain itu, ia juga sudah melayangkan somasi terhadap pengurus lama. “Saya baru sekali melayangkan somasi. Jika somasi kedua dan ketiga tak direspon, kami akan melakukan eksekusi pengurus lama dengan dibackup oleh pihak kepolisian karena kami adalah pengurus Yayasan Dwijendra yang sah,” tegasnya.(kanalbali/GAN)