KKP Tangkap 3 Kapal Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengumumkan telah menangkap dua kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.
"Tiga kapal ikan asing berhasil kita tangkap pada tanggal 10 Agustus kemarin di Laut Utara Natuna di WWP 71," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam jumpa persnya yang digelar di Bali, Rabu (12/8).
Tiga kapal berbendera Vietnam yang ditangkap itu memiliki jenis yang berbeda, yakni satu kapal lampu berjenis KH 95758 TS, satu kapal pengangkut berjenis KH 91558 TS, dan satu lainnya merupakan satu kapal penangkap berjenis KH 98168 TS. Total ABK yang juga dimankan berjumlah 26 orang. "Jadi berhasil kita lumpuhkan dan sekarang sedang dalam perjalanan menuju Pangkalan PSDKP di Pontianak," ujar Edhy.
Edhy juga menjelaskan, terkait insiden penangkapan itu, pihaknya akan segera melakukan proses pemeriksaan saat kapal berbendera Vietnam itu sudah sampai di Pontianak. Dalam Prosesnya, Edhy menyampaikan tak akan selalu mengedepankan proses hukum dan HAM
"Proses hukum akan tetap kita kedepankan, HAM juga akan dikedepankan, sehingga proses ini akan menunjukkan bahwa Indonesia tetap mengikuti kaidah hukum internasional yang berlaku," jelasnya.
Terkait dengan langkah yang akan dilakukan kepada kapal yang telah ditangkap, Edhy menegaskan akan berusaha untuk memberdayakan kapal yang sudah ditangkap. Apalagi jika kondisi kapal masih dalam kondisi yang bagus dan efektif.
"Apakah nanti akan diserahkan ke sekolah-sekolah perikanan, apakah diserahkan ke lembaga yang menangkap ikan, itu nanti gimana nanti. Yang jelas sekarang kita berhasil menangkap kapal ini dan kita berharap penangkapan ini ada manfaatnya untuk masyarakat Indonesia," tuturnya. (Kanalbali/ACH)
