Konten Media Partner

Korupsi Dana DID, Eks Bupati Tabanan Bali Divonis 2 Tahun Penjara

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Bupati Tabanan, Bali Eka Wiryastuti - ROB
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Tabanan, Bali Eka Wiryastuti - ROB

DENPASAR, Kanalbali.com - Setelah melewati serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis Dua tahun penjara terhadap eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Sidang putusan ini digelar di pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (23/8).

Dalam amat putusannya, Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna, Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

"Menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Wiguna. Vonis ini sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana, jaksa menuntut Eka Wiryastuti dengan empat tahun penjara dan pencabutan hal politik untuk dipilih selama lima tahun.

embed from external kumparan

Selain hukuman lebih ringan, Hakim membebaskan Eka dari tuntutan pencabutan hak politik.

Hal memberatkan bagi Eka Wiryastuti adalah sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu Eka tidak mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. "Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," ucap majelis hakim. (KanalBali/ROB)