Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali mendesak pihak kepolisian menuntaskan pengusutan kasus pelecehan sexual yang dilakukan oleh MW (56) terhadap cucunya sendiri yang masih bersekolah di bangku SD.
ADVERTISEMENT
"Kasus-kasus asusila yang menjadikan anak sebagai korban sangat sering terjadi di Jembrana. Karena itu aparat terkait termasuk pemerintah daerah harus sudah mengambil langkah nyata dalam hal perlindungan terhadap anak,' kata Ketua KPPAD Bali Anie Asmoro," Sabtu (15/6).
Menurutnya, semua komponen di Jembrana, baik itu aparat kepolisian, pemerintah daerah hingga aparat desa dan desa Pakraman termasuk tokoh-tokoh Agama hendaknya duduk bareng menemukan solusi sehingga kejadian-kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, segera melakukan penanganan serius dan mengamankan serta menahan pelaku jika memang telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.
Jangan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak sehingga bisa menimbulkan efek jera agar tidak lebih banyak lagi anak yang menjadi korban.
ADVERTISEMENT
"Demikian halnya terhadap korban, harus segera mendapatkan pendampingan psikolog dari P2TP2A Kab Jembrana agar perkembangan mental korban tidak semakin terpuruk," tutupnya.
Sementara itu Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengaku pihak penyidik masih melakukan pendalaman. Kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jembrana dipastikan bekerja maksimal dalam menangani kasus tersebut, tentunya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.(kanalbali/KR11)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini