Liburan ke Bali, Mahasiswa Asal Jakarta Ini Nyambi Jualan Ganja

Konten Media Partner
14 Oktober 2021 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku yang terlibat peredaran narkoba saat berada di Polresta Denpasar - KAD
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku yang terlibat peredaran narkoba saat berada di Polresta Denpasar - KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Seorang mahasiswa asal Jakarta berinisial F (28) dibekuk Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki ganja seberat 1 kilo gram. Selain dia, polisi menangkap rekannya R (18) yang bekerja sebagai instruktur surfing.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (14/10) menjelaskan, barang bukti berupa ganja dengan berat bersih 1.181 gram atau 1 kilo gram lebih.
Terungkapnya aksi mereka, pada Senin (27/9) lalu, pada pukul 20:00 Wita, di Jalan kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di TKP akan ada transaksi narkoba.
Lalu, polisi mendatangi TKP dan melihat mereka dengan gerakan-gerik mencurigakan dan langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan di sepeda motor mereka dan didapati barang bukti tersebut."Mereka menyimpan narkotika jenis ganja di jok sepeda motor dan peranya adalah pengedar," imbuhnya.
Barang-bukti ganja yang diedarkan - IST
Sementara, dari keterangan mereka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Fahri dan saat ini dalam proses lidik. Para pelaku ini, melakukan aksinya dengan cara mengambil tempelan dan berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
"Mereka, baru tiga bulan yang mengedarkan dan ganja tersebut diduga dari Sumatera. Motifnya adalah ekonomi," jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa pelaku F seorang mahasiswa dan kuliah di Jakarta dan sudah menjalani skripsi. "Sudah mau skiripsi dia liburan ke Bali ," ujar Jansen.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI, No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Kanalbali/KAD)