Konten Media Partner

LPSK Serahkan Kompensasi Rp 6,1 Miliar bagi 43 Korban Terorisme di Bali

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyerahan kompensasi bagi korban terorisme di Bali - ROB
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan kompensasi bagi korban terorisme di Bali - ROB

DENPASAR, kanalbali.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 43 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili wilayah Bali.

Kompensasi senilai Rp.6,1 miliar itu akan diserahkan langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Wisma Sabha, kantor gubernur Bali pada Jumat (18/2).

Dari 43 korban penerima kompensasi, 10 di antaranya adalah warga negara asing. Masing-masing Amerika 5 orang, Jerman 1 orang dan Belanda 4 orang. Dijelaskan Hasto pemberian kompensasi ini menunjukkan pemerintah Indonesia hadir untuk meringankan beban korban.

"Langkah yang diambil pemerintah Indonesia mendapat acungan jempol dari negara lain. Karena Indonesia proaktif untuk memberikan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu," ucap Hasto.

embed from external kumparan

Dia menambahkan besaran kompensasi warga asing sama dengan warga negara Indonesia. Dengan rincian korban meninggal dunia Rp 250 juta yang diserahkan kepada ahli waris, luka berat Rp 210 juta, luka menengah dan sedang Rp 115 juta dan luka ringan Rp. 75 juta.

"Bantuan warga asing sama dengan warga Indonesia tergantung derajat luka. Mereka yang mendapat kompensasi terhitung sejak bom Bali satu, bom Bali dua, bom marriot dan Poso yang kini berdomisili di Bali," ucap Hasto.

Sementara itu korban bom Bali dua, Nyoman Rusmini menyambut gembira pemberian kompensasi ini. Warga Jimbaran ini telah menunggu kompensasi ini sejak lama. "Kami berterima kasih sekali dengan adanya kompensasi ini. Nanti mau dipakai bangun usaha dan meringankan beban di masa pandemi ini," ucap Rusmini. (KanalBali/ROB)