Soroti Dekriminalisasi Pecandu Narkoba, Hakim Ini Raih Gelar Doktor di Unud Bali
·waktu baca 3 menit

DENPASAR, kanalbali.com - Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung, Wawan Edi Prastiyo, berhasil meraih gelar Doktor di Universitas Udayana (Unud) Bali, Menariknya, dia mengangkat masalah ‘Rekonstruksi Hukum Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika’ dalam disertasinya.
“Bagi saya, itu adalah masalah yang menarik, karena makin banyak saja kasus narkoba dan sebagian besar yang sampai ke Pengadilan adalah kasus penyalahgunaan,” katanya, Jumaat (18/2/2022)
Adapun dalam sidang terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Udayana, pada Kamis (17/2.2022), Wawan mengungkap, korban penyalahguna narkotika yang sejak ditangkap dipasangkan pasal ganda, sebagai pengguna dan pengedar, sehingga mereka berujung di Lembaga Pemasyarakatan.
Ia menyatakan, sebenarnya kebijakan rehabilitasi di Indonesia sudah diatur dalam Bab IX Pengobatan dan Rehabilitasi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, dalam konteks penegakan hukum, hakim lebih banyak menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dibandingkan dengan rehabilitasi meskipun terdakwa memenuhi kriteria dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
“Alhasil ada kecenderungan pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang pernah menjalani pidana penjara kembali menjadi pelaku yang lebih berat yakni menjadi bandar narkotika, “ ungkapnya.
Menurutnya, perlu dilakukan rekonstruksi pengaturan rehabilitasi dilakukan dengan melakukan redefinisi tentang terminologi pecandu dan korban penyalahguna narkotika,
“Perlu ada persamaan terminologi bahwa tindakan pecandu dan korban penyalahguna narkotika tidak lagi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun diperspektifkan sebagai korban,” katanya.
Dalam kaitan ini, Wawan menjadikan, negara Portugal sebagai contoh dekriminalisasi bagi pecandu. Berdasarkan data semenjak dilakukan kebijakan dekriminalisasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika, tercatat angka kematian karena overdosis menurun dari 369 pada 1999 menjadi hanya 30 pada tahun 2016. Penyakit HIV karena penyalahgunaan narkotika pada tahun 2000 berjumlah 907 pada tahun 2017 hanya 18 kasus.
Ia juga mengusulkan, pengaturan rehabilitasi perlu dilakukan dalam pendekatan kesehatan, sehingga negara bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan rehabilitasi. Kebijakan tentang penahanan juga perlu dilakukan dimana penahanan langsung dilakukan di panti rehabilitasi atau rumah sakit pemerintah/swasta yang ditunjuk pemerintah.
Model pemeriksaan perkara dalam proses peradilan pidana bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika di masa mendatang dengan acara pemeriksaan singkat sepanjang telah mendapat Laporan Hasil Asesmen bahwa yang bersangkutan adalah pecandu dan korban penyalahguna narkotika.
Kemudian, rehabilitasi di masa yang akan datang juga harus dibatasi yakni tidak diberikan kepada residivis. “Ini untuk memastikan perbedaan antara penyahgunaan dengan pengedar,” katanya.
Desertasi berhasil dipertahankan oleh Promovendus Wawan Edi Prastiyo dihadapan delapan orang penguji dan dia dinyatakan lulus sebagai doktor ilmu hukum dengan predikat cumlaude (dengan pujian). Wawan berhasil meraih dengan IPK 3,9 dalam waktu studi tercepat 2 tahun 7 bulan. (kanalbali/RFH)
