Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Malu Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kekasih Buang Bayinya
29 Juli 2018 6:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
BAYI yang dibuang kini berada dalam perawatan di rumah sakit (kanalbali/KR3)
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com -- Petugas Reskrim Polsek Mengwi mengungkap pembuang bayi dalam kardus di belakang rumagh seorang warga di Desa Mengwitani, Badung.
Pembuang bayi kelamin perempuan itu adalah pasangan kekasih I MAS (30) dengan Ni MSD (18). “Kedua pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mengwi,”ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Sabtu (28/7).
Sebenarnya, pelaku sempat dimintai keterangan oleh polisi karena bayi ditemukan di belakang rumahnya.”Pelaku awalnya mengatakan tidak tahu. Setelah anggota kami mendalami penyelidikan dan menggali informasi di beberapa tempat bersalin, kecurigaan mengarah ke pelaku,”ungkapnya.
Polisi mengintensifkan pemeriksaan sampai akhirnya I MASmengakui bahwa bayi itu hasil hubungan dengan kekasihnya Ni PMSD. Keduanya sudah merencanakan membuang buah hatinya dengan alasan merasa malu melahirkan bayi di luar nikah dan supaya nantinya diadopsi oleh orang tuanya. “Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 77B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara,”tegas Kapolres.
ADVERTISEMENT
Pelaku memasukan bayi perempuan dalam kardus di belakang dan ditemukan sekitar pukul 03.30 wita oleh peilik rumah . Ia dan istrinya terbangun karena mendengar anjing menggonggong.”Saat keluar rumah, saksi mendengar suara rintihan bayi dari timur dapur rumahnya,”ungkapnya.
Temuan tersebut dilaporkan ke Kelian Dinas kemudian bayi dibawa ke rumah sakit. Di dalam kardus, pelaku menaruh satu kotak susu, surat wasiat, dua pasang slop kaki, bayu, dot, serta ari-ari. (kanalbali/KR3)
Live Update