Konten Media Partner

Menkes Patok Harga Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, Bali Minta Ditunda

Kanal Baliverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya. (ACH/Kanalbali)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya. (ACH/Kanalbali)

Dinas Kesehatan Provinsi Bali belum bisa menurunkan harga rapid test sesuai dengan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI . Aturan itu menetapkan, batasan Tarif tertinggi Rapid Test maksimal Rp 150 ribu.

"Kami belum bisa menerapkan itu untuk saat ini, dan kami sudah minta kepada pusat agar diberikan waktu untuk kita menyesuaikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Menurut Suarjaya, harga pengadaan rapid test di Provinsi Bali sebelum adanya SE Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test sejatinya masih berada di harga Rp 220 ribu per satuannya. Jika misalnya fasilitas kesehatan membeli rapid test seharga Rp 220 ribu dan langsung mengikuti kebijakan Kemenkes RI, maka akan terjadi kerugian.

embed from external kumparan

"Khan bisa saja mengalami kerugian fasilitas kesehatan yang telah membeli rapid test sebelum ada kebijakan itu, jadi sekali lagi saya minta ke pusat agar kita diberikan waktu semua. Jadi mungkin diberikan waktu dua minggu gitu sehingga bisa menghabiskan stok yang ada," jelasnya.

Penurunan harga rapid test sejatinya bisa saja dilakukan sejak SE Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test dikeluarkan. Hanya saja, pemerintah Provinsi Bali, kata Suarjaya masih memperhatikan RS Swasta yang sama sekali akan mengalami kerugian jika otomatis memberlakukan aturan dari Kemenkes.

"Kalau RS di pemerintah sih tidak ada masalah, tapi yang di swasta ini yang kadang-kadang kasihan juga, makanya perlu ada penyesuaian. Setelah itu kami pastikan akan menjalankan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI," jelas Suarjaya

Di Bali sendiri kata Suarjaya, jumlah rapid test yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dalam satu hari bisa menyentuh angka 3-4 ribu alat rapid test. Jumlah sebanyak itu biasa digunakan untuk tracing contact dan di fasilitas kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit.

"Ada pasien-pasien yang membutuhkan tindakan terlebih dahulu minimal harus dilakukan rapid test. Terus jika terdapat suatu kasus yang meluas di daerah tertentu, rapid test massal pasti akan dilakukan, jadi kira-kira antara 3 sampai 4 ribu lah dalam sehari," tutur Suarjaya. (Kanalbali/ACH)