Menyamar Jadi Karyawan Bank, Pelaku Gendam di Bali Tipu Korban Ratusan Juta
·waktu baca 2 menit

DENPASAR, kanalbali.com - Beroperasi dengan menyamar jadi karyawan bank, empat pelaku gendam di Denpasar Bali menggasak uang dan barang berharga korban hingga ratusan juta. Empat pelaku berinisial RSKT, BS, TH dan MM.
Dalam melancarkan aksinya keempat pelaku saling berbagi peran untuk menjerat korban. Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat keterangan pers Senin (28/3) mengatakan para pelaku dalam melancarkan aksinya menjajikan korban bisa menggandakan uang. "Modus operandi tersangka dengan menjanjikan menggandakan uang. Pelaku menawarkan dollar dengan nilai dua kali lipat," kata Yugo.
Keempat pelaku saat beraksi memilih lokasi secara acak. Korban yang didasarkan rata-rata berusia di atas 50 tahun. Saat menemukan calon korban, salah satu pelaku mendekat dan menawarkan bisa membantu menggandakan jumlah uang dengan cara ditukarkan dengan dollar.
Untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku menyamar jadi karyawan bank swasta lengkap dengan ID card palsu. "Korban lalu diantar pakai mobil untuk mengambil uang. Setelah itu mereka berpura-pura membeli buah. Saat itulah korban ditinggal pelaku setelah korban menyerahkan uang," kata Yugo.
Tidak hanya uang, pelaku juga menggasak barang berharga berupa emas. Setelah berhasil menguasai emas korban pelaku lalu menjualnya. Aksi keempat pelaku akhirnya terciun aparat setelah salah satu korban melapor pada 15 Maret 2022 lalu. Laporan serupa juga pernah diterima polisi sebelumnya.
Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian memburu para pelaku yang berada di sekitar Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar utara pada 24 Maret 2022 lalu. Team Resmob Polresta kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 297 juta," kata Yugo. Selain barang bukti berupa uang, polisi juga mengamankan ID card palsu, uang dollar Brasil serta mobil rental.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ucap Yugo. (KanalBali/ROB)
