Paman Hamili Keponakan Akhirnya Jadi Tahanan Kejaksaan

Konten Media Partner
8 Oktober 2018 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paman Hamili Keponakan Akhirnya Jadi Tahanan Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com - Setelah beberapa waktu lalu berkas perkara kasus paman menghamili ponakan yang masih duduk di kelas VII di salah satu SMP di Kecamatan Pekutata, Jembrana dinyatakan lengkap (P-21), akhirnya tadi pagi tersangka dan barang bukti diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai dikonfirmasi tadi siang membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita ke Kejari Jembrana. 
"Ya kita telah limpahkan tersangka dan barang bujkti ke Kejaksaan atau tahap dua karena berkas perkara sebelumnya sudah dinyatakan lengkap," terang Yusak, Senin (8/10/2018).
Dengan demikian, langkah hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk mempersiapkan dakwaan dan tuntutan, termasuk apakah melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. 
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Jembrana Gede Wiraguna Wiradarma dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pamannya terhadap keponakan yang masih duduk di kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
ADVERTISEMENT
"Ya kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jembrana. Tersangka juga kita sudah langsung tahan di Rutan Negara," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan asal Desa Asahduren, Pekutatan diketahui hamil lima bulan hingga putus sekolah dan yang menghamili ternyata pamannya sendiri yang telah memiliki istri dan anak.
Kasus ini mencuat setahun lalu, oleh penyidik Polres Jembrana langsung di proses hukum. Sayangnya hingga penanganannya setahun kasus ini terkatung-katung lantaran berkas perkara berulang kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dianggap belum memenuhi unsur bujuk rayu.
Hal ini sempat membuat penyidik Polres Jembrana yang menangani kasus tersebut pengeng. Belakangan setelah mendapat sorotan dari pihak KPPAD Bali dan Komisi Nasional Perlindungan Anak, akhirnya pihak kejaksaan menyatakan P-21 dan tahap 2 bisa dilakukan.(kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT