Pamer Pedang, Pria Kekar Ini Diamankan Polisi

Konten Media Partner
14 November 2018 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pamer Pedang, Pria Kekar Ini Diamankan Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Denpasar Timur, Rabu (14/11) - kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR-, kanalbali.com -- Kepolisian Denpasar Timur (Dentim) mengamankan seorang pria bernama I Nyoman Suardana (35) karena berniat melakukan penganiayaan menggunakan pedang.
Peristiwa terjadi pada Jumat (9/11) lalu sekitar pukul 20.30 Wita, bertempat di Jalan Puncuk l, nomor 69, Denpasar Timur. Saat itu, korban yang bernama I Kadek Sudarmayasa (35) sedang bertugas (Satpam) di Sekolah Dyatmika untuk berjaga di Pos Spothall. 
Selanjutnya, tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan warung milik Ibu Is. Saat itu, korban melihat tersangka menyelipkan sebuah pedang di punggungnya dan langsung memandang ke arah korban.
Karena perasaan korban, tidak enak ia kemudian menghubungi rekannya bernama Putu Sudarma dan menyampaikan bahwa tersangka datang ketempatnya bertugas dengan membawa pedang.
ADVERTISEMENT
Kemudian rekan korban menyarankan untuk melarikan diri dan kemudian korban mengunci pintu Pos-nya lalu berjalan keluar sampai di rumah seorang warga bernama I Ketut Sudiarta. 
Saat berjalan, tersangka melihat korban dan langsung mengejarnya sambil mengeluarkan pedangnya dan berkata,"Saya bunuh kamu," berkali-kali dengan menunjukan pedang tersebut kearah korban. Melihat hal tersebut, korban ke dalan rumah I Ketut Sudiarta dan saat itu I Ketut Sudiarta menanyakan kepada korban kenapa masuk kerumahya.
Kemudian korban, menyampaikan bahwa dirinya sedang dikejar oleh tersangka sambil membawa pedang. Mendengar hal tersebut, I Ketut Sudiarta menyuruh korban untuk bersembunyi di dalam rumahnya hingga selamat. 
ADVERTISEMENT
Atas laporan dari masyarakat kejadian tersangka mengamuk, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan meminta menenangkan diri dan meminta menyerahkan pedang tersebut. Saat tersangka mulai tenang, polisi langsung mengamankannya berserta barang bukti.
Kanit Reskrim Denpasar Timur Iptu Arya Seno Wimoko menyampaikan, bahwa tersangka dan korban ini adalah teman kerja dan tersangka sakit hati pada korban.
"Untuk motifnya yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut. Karena, merasa sering disindir dan diejek oleh korban. Hal tersebut yang membuat bersangkutan menjadi tersinggung dan melakukan tindakan demikian," ucapnya, Rabu (14/11) sore.
Namun dengan tindakan demikian membuat nyawa korban terancam dan juga korban merasa tindak tenang untuk bekerja."Yang bersangkutan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat (1) 1e KUHP dengan tindak pidana mengusai, membawa dan memiliki senjata tajam dan pengacaman," tutup Kanit Reskrim.(kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT