Konten Media Partner

Pasang Pipa di Lahan Mangrove untuk Jaringan LNG, Perusda Bali Tunggu Izin LHK

12 Agustus 2022 11:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lahan mangrove di Tahura, Denpasar - foto: Denita Matondang
zoom-in-whitePerbesar
Lahan mangrove di Tahura, Denpasar - foto: Denita Matondang
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com - Perusda milik Pemrov Bali, PT. Dewata Energi Bersih (DEB) sebagai pemrakarsa proyek Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya, Denpasar sedang menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
ADVERTISEMENT
Yakni, untuk melakukan pemasangan pipa di lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai sepanjang 800 meter. Pipa ini akan mengalirkan gas alam cair dengan suhu -168° C.
"Dari segi perencanaan proyek LNG memang jadwalnya ada pemipaan, tapi kita taat aturan, meskipun sudah mengantongi izin lain khusus untuk pemipaan, tapi kalau izin dari Kementerian LHK belum didapatkan, kami tidak akan melaksanakan kegiatan pemipaan," kata Humas PT. DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara, Jumat, (12/8/2022).
Ia mengatakan pihaknya hanya tinggal menunggu izin Kementerian LHK, sedangkan izin lain untuk melakukan pemipaan seperti izin dari otoritas jalan nasional, dan amdal lalin sudah dimiliki oleh PT DEB.
Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara (kanan)- IST
"Kajian kelayakan teknis pemipaan di lahan mangrove sudah diajukan kepada Kementerian LHK untuk mendapatkan izin amdal," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menegaskan bahwa pada proses pemipaan ini tidak akan memotong mangrove, karena pipa dengan diameter 20 inchi tersebut akan ditanam pada kedalaman 10 meter dibawah mangrove dengan teknik Horizontal Directional Drilling (HDD).
Sedangkan dari sisi kajiannya, bahwa akar rimpang mangrove paling maksimal pada kedalaman 5 meter. "Setelah melalui mangrove, pemipaan akan dilanjutkan ke jalan raya dengan kedalaman yang sama," sebutnya.
Disinggung terkait surat yang diajukan Walhi Bali untuk meminta dokumen studi kelayakan terkait pembangunan terminal LNG Sidakarya serta lampiran/dokumen pendukungnya.
Ia menuturkan surat tersebut masih dipelajari. Karena pada Undang-undang yang disampaikan Walhi juga disebutkan bahwa ada hal yang dikecualikan dalam konteks informasi publik.
"Hal yang bisa kami sampaikan pasti kami sampaikan sepanjang tidak mengganggu kegiatan ini. Kami apresiasi teman-teman WALHI yang konsen dengan lingkungan di Tahura.  Tapi akan lebih bagus juga kalau WALHI bisa kritis terhadap semua kegiatan yang ada disana, baik oleh BUMD dan BUMN," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ditegaskannya, keberadaan proyek LNG ini adalah untuk kepentingan masyarakat Bali agar menjadi handal dalam hal memenuhi kebutuhan listrik.
"Berdasarkan, analisa kebutuhan listrik Bali kan sudah disebutkan di RUPTL nya PLN bahwa Bali butuh pasokan listrik, dan hal ini yang sedang kita kerjakan. Bahwa pembangunan itu pasti ada dampak, itu juga jadi pemahaman kita bersama sepanjang dampak yang negatif bisa kita perkecil," kata dia. Terminal gas juga membuka peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pengembangan UMKM. (Kanalbali/LSU)