Konten Media Partner

Pasangan Rusia Budi Daya Ganja dengan Tehnik Hidroponik

27 Januari 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta menunjukkan barang bukti budi daya ganja - KAD
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta menunjukkan barang bukti budi daya ganja - KAD
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polresta Denpasar menggerebek home industri penanaman ganja dengan yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan, penamaan ganja ini dengan cara hidroponik dikolaborasikan dengan sistem media tanah dan serbuk kayu kompos di pot.
ADVERTISEMENT
"Tersangka tinggal di rumah ini sudah dua tahun dan mengontrak (pertahun) Rp 50 juta," kata Ruddi, Senin (27/1). Rumah yang dihuniIurii Chernop (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) yang merupakan pasangan kekasih. itu persisnya di Jalan Jaya Sari, nomor 23.
Ia juga menerangkan, untuk cara penanaman ganja tersebut, awalnya biji ganja disemai diselembar kapas yang lembab kemudian disimpan dilemari yang tidak ada cahaya, setelah tumbuh seperti kecambah kemudian dipindahkan ketempat khusus atau ruangan kamar yang sudah disiapkan.
Kemudian, juga menanam ganja dengan menggunakan metode pipa paralon dan metode penanaman dengan cara hydroponik dikaloborasikan dengan sistem media tanah subur dan serbuk kayu kompos yang dimasukkan kedalam pot dengan memanfaatkan sinar ultraviolet buatan. Setelah tumbuh tanaman ganja dipindahkan ke Polibex pot yang besar di luar rumah sampai usia 3 bulan. Setelah usia 3 bulan maka ganja tersebut dipanen kemudian dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan kedalam Toples.
ADVERTISEMENT
"Tiga bulan mengsilkan 106 batang dan satu tahun 4 kali panen dan ganja tersebut hasilnya diperjualbelikan khusus kepada warga asing. Kita masih melakukan penyelidikan siapa para pengguna ganja tersebut," jelas Ruddi. Ia juga menyebutkan, dalam satu pohon ganja diperkirakan menghasilkan 1 kilo gram ganja. Pihaknya masih menelusuri darimana benih ganja tersebut didapatkan.
Ruddi juga menerangkan, untuk tidak diketahui modus penanaman pohon ganja itu, pemilik rumah kontrakan itu sempat tidak boleh masuk ke dalam rumah mereka karena takut ketahuan."Pemilik rumah ini tidak boleh masuk ke rumah ini kalau bersih-bersih sampah. Mungkin dia merasa kalau sampai (masuk) akan ketahuan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, kedua tersangka ini mengentahui metode menananam ganja dengan cara hidroponik dari internet atau YouTube. Dari hasil keterangan tersangka, dua pasangan ini tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran. Ia juga mengatakan, bahwa bibit ganja itu didapatkan dari seorang berinisal A yang juga warga asing dan sampai saat masih dilakukan pengejaran.
ADVERTISEMENT
"Tim kami, melakukan penyelidikan kasus ini selama dua Minggu. Bibitnya didapatkan dari saudara A yaitu WNA kami masih melakukan pengejaran," ujar Ruddi. (KAD)