Konten Media Partner

Pelaku Video Mesum dalam Mobil di Bali Tertangkap, Motifnya Cari Sensasi

Kanal Baliverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Video mesum di dalam mobil di Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Video mesum di dalam mobil di Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.com - Viral video mesum dua sejoli dalam dalam mobil dengan masih menggunakan pakaian adat akhirnya diungkap Kepolisian Polda Bali.

Pelakunya adalah seorang pria asal Sesetan Denpasar berinisial MM (28) dan perempuan bernama BNL (26) asal Bogor, Jawa Barat, tetapi tinggal di Depok, DKI Jakarta.

"Perbuatan itu dilakukan di jalan Tampaksiring, usai mereka melukat (mandi untuk pembersihan diri-red) di Tirta Empul," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Kamis (22/9).

"Mereka melakukan perbuatan di video mesum itu untuk sensasi. Seperti bernafsu melakukan di sana itu, jadi tidak untuk dijual," jelasnya.

embed from external kumparan

Mereka melakukan adegan mesum pada tanggal 1 September 2022 lalu. Kemudian, di dalam mobil mereka berinisiatif melakukan adegan mesum dengan memakai pakaian baju adat Bali dengan merekamnya menggunakan handphone pelaku BNL.

Kedu apelaku saat berada di Polda Bali - IST

BNL kemudian menyebarkan video mesumnya di akun twitter pribadinya dan menjadi viral dan hal itu atas persetujuan pelaku MM.

Mereka mengaku melakukannya karena suka sama suka. Selain, itu video yang dibuat dan dishare hanya satu video saja di Twitter dan mengaku hanya membuat satu video saja.

Selain itu, dari pengakuan para pelaku saling mengenal lewat twitter pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu. Kemudian, pelaku BNL datang ke Bali untuk liburan selama sebulan dan menemui pelaku MM dan akhirnya melakukan adegan mesum yang viral tersebut.

Lewat tindakannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 juncto

Pasal 4, Ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan dendanya Rp 6 miliar. (kanalbali/KAD)