Pengelola Obyek Wisata di Bali Berharap Karantina Wisman 8 Hari Dievaluasi
·waktu baca 2 menit

BADUNG- Pembukaan penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali, yang rencananya akan dibuka 14 Oktober 2021, disambut gembira oleh pengelola obyek wisata. Namun mereka berharap, aturan karantina 8 hari bisa dievaluasi karena memberatkan wisatawan asing (wisman).
"Sepertinya, itu terlalu lama. Jika mungkin bisa diminimalkan, mungkin cuma sampai tiga hari saja. Karena selain itu, mereka kan sudah harus test PCR dulu," ujar kata Kadek Niti selaku Kepala Divisi Promosi dan Pengembangan Obyek Wisata Tanah Lot, di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (6/10/2021).
Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista memprediksi, kunjungan wisatawan asing ke Pantai Kuta, di Kabupaten Badung, Bali, tidak akan melonjak terlalu banyak karena adanya aturan itu.
"Aturannya sangat menyulitkan bagi wisatawan. Walaupun, internasional sudah bisa dibuka tapi dia wajib untuk isolasi atau karantina 8 hari," kata Wasista.
"Jangan-jangan, nanti dianggap ini wisata karantina. Iya, kan mungkin itu anggapan mereka. Apalagi, biaya mereka sendiri, jadi sangat memberatkan mereka," imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya menyadari aturan itu diterapkan oleh pemerintah karena jangan sampai wisman terlalu bebas masuk ke Bali. Namun, kedepannya aturan itu bisa bertahap seperti PPKM ada penurunan.
"Pemerintah wajib melakukan hal itu jangan sampai terlalu bebas. Pemerintah juga berpikir kalau terlalu bebas. Iya, seperti PPKM nanti bertahap ada penurunan-penurunan mungkin sekarang 8 hari, seandainya memang beberapa ada yang berkeinginan keras ke Bali paling bisa dihitung jumlahnya," ujarnya.
"Kalau nanti beberapa Minggu atau beberapa bulan sudah dievaluasi. Mungkin bisa dikurangi. Mungkin 5 hari setelah itu mungkin sehari-lah. Sekarang datang dia diisolasi dengan PCR kalau lolos bisa mereka. Kalau sehari, saya yakin pasti membludak," ujarnya. (kanalbali/KAD)
