Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Penuhi Janji, Kapolsek di Bali Lunasi Uang SPP Siswi SMK Curi Uang Sesaji
27 Juni 2022 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Prajuru Desa Adat Banjar Pujung selaku korban sudah menyatakan tidak akan menuntut atas perbuatan siswi itu dan memberikan damai," kata Kapolsek Tegalalang AKP I Ketut Sudita, saat dihubungi, Senin (27/6).
AKP Sudita juga menepati janjinya untuk membayar lunas semua SPP siswi tersebut dimana siswi tersebut sudah dua semester menunggak untuk bayar SPP.
"Nanti untuk seterusnya akan saya lunasi sampai tamat selama 30 bulan atau 2,5 tahun. Sekarang, saya baru bayar dua semester karena dia menunggak dan belum bayar sampai saat ini," ujarnya.
Untuk semester pertama pihaknya membayar sebesar Rp 5.10.000 dan semester dua sebanyak Rp 6.10.000
"Untuk Januari 2022 sampai sekarang itu sudah saya lunasi. Untuk Juli sampai Desember 2021 saya juga lunasi. Nanti sisanya akan saya lunasi sampai setelah dia belajar sekolah," katanya. Dia berharap anak itu akan lebih bersemangat untuk belajar setelah masalah itu bisa terselesaikan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan pihak terkait terutama dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Karangasem dan pihak sekolah serta keluarga siswi SMK dengan adanya peristiwa itu dan untuk proses hukum diselesaikan secara diversi.
"Jadi, pada intinya permasalahan ini kita selesaikan secara hukum tapi diversi dan anak itu akan dikembalikan kepada orang tuanya. Maksudnya diversi, diselesaikan secara hukum dan diserahkan kepada orang tuanya," ujarnya.
Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari pihak Bapas. "Pihak Bapas hari ini sudah akan melakukan penelitian terhadap keberadaan anak itu," katanya.
Seperti yang diberitakan, Kapolsek Tegalalang AKP I Ketut Sudita akan mengupayakan siswi SMK yang melakukan pencurian uang sesari atau uang sesajen di kotak Pura Dalem, Banjar Pujung, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali, akan mendapatkan restoratif justice atau dibebaskan. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT
Live Update