Penyelundupan Penyu dari Madura Rencananya Dijual ke Denpasar

Konten Media Partner
5 Juni 2018 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelundupan Penyu dari Madura Rencananya Dijual ke Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PETUGAS terus mengguyur penyu-penyu hijau yang diselundupkan dari Madura di Polres Jembrana (kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com -- Sebanyak 27 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana ternyata milik salah seorang warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Adalah Muhamad alias Ahmad Pogot (64), yang kedapatan menyimpan puluhan penyu hijau berbagai ukuran di kamar belakang rumahnya. Rencananya penyu-penyu dilindungi tersebut akan dijual ke Denpasar dengan harga Rp 20 Juta.
"Dia (Muhamad) mendapatkan penyu tersebut dengan membeli dari seseorang asal Madura, Jawa Timur, seharga lima belas juta rupiah," terang Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko, Selasa, 5 Juni 2018.
Didik yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai mengatakan, penyu-penyu hijau tersebut dibeli pelaku dari seseorang asal Madura pada Minggu (3/6) malam lalu. Dari Jawa diangkut menggunakan perahu dan diturunkan di pesisir pantai Melaya, dekat rumah pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan saat penyu-penyu tersebut tiba di rumah pelaku, ada salah seorang warga yang melihat dan kemudian menginformasikan kepada kami, sehingga kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Pelaku lanjut Didik juga tidak memiliki ijin penangkaran yang diterbitkan KSDA, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 UU RI nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya."Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah," tutup Didik.
Saat pelaku telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Sementara 27 ekor penyu yang masih hidup ditipkan sementara di kelonpok pelestari penyu Kurma Asih, Desa Perancak untuk diselamatkan dan diobservasi. Tim dokter juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penyu-penyu tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara Ahmad Pogot ditemui di Polres Jembrana mengaku sudah dua kali menjual penyu-penyu ke Denpasar. Penjualan pertama menjelang hari raya Galungan enam bulan lalu berhasil lolos. Namun untuk penjualan kali ini gagal lantaran diketahui petugas.
"Saya beli penyu-penyu itu dari seseorang asal Madura secara borongan lima belas juta rupiah. Rencananya akan saya jual borongan ke Denpasar dua puluh juta rupiah," ujarnya yang mengaku tidak tahu kalau penjualan penyu dilarang UU.
Berusia Puluhan Tahun
Penyu yang ditemukan sebagian besar berusia 70 sampai 90 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih Desa Perancak Wayan Anom Astika Jaya saat ditemui tadi siang di Polres Jembrana.
ADVERTISEMENT
Sedangkan penyu yang ukurannya lebih kecil, diperkirakan berumur antara lima sampai 10 tahun. Bahkan menurutnya, dari 27 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan Polres Jembrana, empat diantaranya siap untuk bertelur.
“Saya amati ada empat ekor penyu yang siap bertelur dan diantara 27 ekor penyu tersebut, dua diantaranya merupakan penyu jantan yang usianya berkisar antara 70 sampai 90 tahun,” terangnya.
Penyelundupan Penyu dari Madura Rencananya Dijual ke Denpasar  (1)
zoom-in-whitePerbesar
POLISI menunjukkan pelaku penyelundupan penyu yang menyediakan penampungan di rumahnya (kanalbali/KR6)
Lanjutnya, keseluruhan penyu yang berhasil diamankan tersebut saat ini kondisinya setres dan sangat memprihatinkan. Dimana kondisi kedua kaki bagian depan dalam keadaan dilubangi dan terikat dengan menggunakan senar pancing. Tempat untuk menyimpan penyu-penyu tersebut juga mempengaruhi kondisi kesehatannya karena disimpan di atas tanah kering.
ADVERTISEMENT
“Makanya, penyu-penyu tersebut disemprot air secara terus menerus agar lebih segar dan bisa mengurangi resiko kematian,” ujarnya.
Karena itu, untuk menyelamatkan ke 27 ekor penyu hijau tersebut, pihaknya meminta kepada pihak penyidik dan berkoordinasi dengan pihak BKSDA, agar membawa penyu-penyu tersebut sementara ke Kelompok Pelestarian Penyu Kurma Asih Desa Perancak.
“Tim dokter juga sudah meluncur ke Perancak yang akan memeriksa kondisi kesehatan penyu-penyu tersebut. Penyu-penyu tersebut harus segera diselamatkan, jangan sampai ada yang mati karena jika ada yang mati akan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Anom juga mengaku menyayangkan tindakan yang terkesan lambat menyelamatkan penyu-penyu tersebut dari resiko kematian. Seharusnya, penyu-penyu tersebut segera diselamatkan, bukannya menempatkan pata tempat yang tidak layak, meskipun pihaknya menyadari tindak lanjut keberadaan penyu-penyu tersebut memerlukan proses yang berkaitan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Wayan Suamba, petugas dari BKSDA resort Jembrana Wayan Suamba juga menyayangkan proses penyelamatan penyu-penyu tersebut terkesan agak lambat. Mengingat kemampuan bertahan peyu di darat maksimal 3 sampai 4 jam, terlebih kondisinya dalam keadaan terikat tali dengan melubangi kedua kaki bagian depan.
“Tapi kami menyadari ini adalah proses hukum yang dilakukan sesuai dengan prosedur. Tapi resiko kematian buat penyu-penyu itu kita minimalisir dengan cara menyemprotkan air ke tubuh penyu-penyu tersebut,” ujarnya.(kanalbali/KR5)