Penyu Selundupan Dilepasliarkan ke Laut di Pantai Perancak

Konten Media Partner
7 Juni 2018 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyu Selundupan Dilepasliarkan ke Laut di Pantai Perancak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com -- Puluhan penyu hijau selundupan yang disita jajaran Reskrim Polres Jembrana Senin (4/6) malam lalu, akhirnya dilepasliarkan tadi pagi di pantai Desa Perancak, Jembrana.
ADVERTISEMENT
Namun dari 27 ekor penyu hijau yang berhasil disita dari tangan Muhamad, warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, hanya 20 ekor yang dilepasliarkan. Sisanya, masing-masing 5 ekor kondisinya sakit dan masih dirawat serta dua ekor lainnya dijadikan barang bukti atas kasus tersebut.
Pelepasliarkan puluhan penyu hijau tersebut tadi pagi dilakukan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali yang dipimpin BKSDA, Provinsi Bali yang diwakili Kasubag TU I Ketut Catur Marbawa dan difasilitasi Kelompok Pelestarian Penyu Kurma Asih Perancak.
Hadir dalam pelepasliaran tersebut, Bupati Jembrana I Putu Artha, Kapolres Jembrana AKBP Budi Pardamaian Saragih, Komandan Kodim 1617/Jembrana diwakili Danramil 1617-01 Negara Kapten Inf I Wayan Yudana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nur Elinasari, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jembrana R. Diah Roro Purnomo Jati dan sejumlah pejabat lainya.
ADVERTISEMENT
Penyu yang dilepasliarkan kembali ke habitatnya tersebut adalah jenis penyu hijau yang masuk dalam daftar satwa dilindungi UU yang merupakan barang bukti yang disita sebelumnya oleh Polres Jembrana atas kepemilikan tanpa izin.
Penyu-penyu tersebut adalah berukuran besar dengan berat rata-rata lebih dari 100 Kg dan diameter lebih kurang 0.5 hingga 1 meter diperkirakan masing-masing berusia lebih dari 100 tahun.
Saat ini pelaku telah disita di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 UU RI nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT