Konten Media Partner

Pertama Kali di Bali, Polisi Tangkap Pembuat Kue Cookies Berbahan Narkoba

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti kue yang dibuat berbahan narkoba - IST
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti kue yang dibuat berbahan narkoba - IST

DENPASAR, kanalbali.com - Warga Denpasar berinisial ECB (24) diamankan polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar karena diduga membuat kue cookies yang mengandung narkoba.

“Dari pemeriksaan diketahui, dia mempunyai kue yang mengandung narkoba yang sudah jadi yang disimpan ditempat tinggalnya," kata Kapolresta Denpasar AKBP. Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers, Rabu (6/4).

Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dimana ditemukan satu kantong plastik berisi 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika. Yakni, di ruang tamu, satu plastik klip berisi serbuk warna kuning, satu plastik klip berisi serbuk warna cream serta sejumlah, barang bukti lain.

embed from external kumparan

Kepada petugas, ECB mengaku bahwa kue tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Dimas. Dia diminta untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal maret 2022 sejumlah 100 buah. Kemudian kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

Tersangka saat ditunjukkan polisi kepada wartawan - IST

Adapun bahan narkotika adalah jenis golongan satu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata. Ia menyebutkan, untuk membuat kue cookies dari bahan narkotika, bahan-bahan untuk kue adalah tepung terigu, air, liquid vape, telur ayam, mentega, gula pasir, garam, beking soda, serbuk cannabinoid.

Kemudian, untuk membuatnya, awalnya bahan-bahan kue itu dicampur dan diaduk hingga menjadi adonan kue donat. Selanjutnya, adonan itu dicetak dengan dibentuk sesuai selera dan kemudian di oven hingga matang dan kering dan warnanya berubah kecoklatan dan dicampur bahan 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata.

"Dari bahan itu dibuat model kue. Kemudian kue tersebut dimasukkan bahan narkotika yang kemudian dikirim kembali untuk dijual kembali," kata AKBP Bambang.

Ia mengatakan, bahwa pelaku sudah memproduksi kue cookies itu sejak Bulan Maret 2022 dan sudah ada yang beredar. Sementara, untuk keuntungan berapa yang didapat dari menjual barang itu dan dari mana pelaku belajar pihaknya masih melakukan pengembangan.

Selain itu, pelaku diketahui bisa memproduksi kue cookies dari narkotika per harinya bisa membuat 100 hingga 200 biji. "Kalau bahannya dari China. Tetapi bikinnya di sini. Untuk bikinnya per hari 100 sampai 200 keping atau biji kue (cookies). Dia jual kepada orang tertentu yang sudah kenal secara online. Jualnya ke Jakarta dulu, tapi kita masih kembangkan," ungkapnya.

"Ini pertamakali ditemukan di wilayah Denpasar, Bali sehingga menjadi satu ancaman bersama. Mungkin orang tak mengetahui bahwa ini narkotika sebagai kue. Tetapi setelah mengkonsumsi ada beberapa dampak, yaitu seperti ngefly dan sebagainya," ujarnya. (KanalBali/ROB/KAD)