Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten Media Partner
Polisi Masih Gali Motif Pelaku Aksi Raba Paha
28 September 2018 16:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
MOTOR yang digunakan pelaku melakukan aksi raba paha (IST)
kanalbali.com -Polisi akhirnya merilis identitas pelaku begal paha mulus wanita pengendara motor sambil merekam yang sempat mengebohkan publik Jembrana tersebut. Sayangnya polisi masih enggan membeberkan motif pelaku melakukan aksi aneh tersebut dengan dalih masih melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai dikonfirmasi siang tadi di ruang kerjanya mengatakan, pelaku aksi raba paha mulus wanita pengendara motor sambil merekam dengan kamera handpone adalah Ainur Rokif (26), pemuda asal Banjar Munduk Asem, Desa Cupel, Negara.
Lanjutnya, pelaku ditangkap Kamis (27/9) pagi di rumahnya, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan. Pelaku dengan mudah diamankan karena foto wajah pelaku sempat diunggah korban di facebook (fb), serta plat nomer sepeda motor yang dipakai pelaku dikenali oleh korban.
"Namun dari penyelidikan, motor yang dipakai pelaku ternyata punya temannya. Pelaku sengaja meminjam motor temannya untuk melakukan aksi tersebut," terang Yusak, Jumat (28/9/2018).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut terkait informasi lainnya, termasuk motif pelaku melakukan aksi tersebut akan disampaikan secara terbuka Selasa (2/10) mendatang saat pres rilis karena saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan itenaif terhadap pelaku, termasuk melakukan pengembangan.
"Untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut nanti kita sampaikan saat pres rilis karena masih pemeriksaan. Kita juga masih mengembangkan apakah ada kaitannya dengan kasus aksi remas panyudara," ujar Yusak.
Yusak menambahkan, untuk kasus ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun. Karena itu, pihaknya tidak menahan pelaku, namun dikenakan wajib lapor.(kanalbali/KR5)