Konten Media Partner

Promotor Tinju Zaenal Tayeb Minta Penangguhan Penahanan ke PN Denpasar

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Promotor tinju Zaenal Tayeb saat menyampaikan bantahan mengenai keterlibatannya dalam kasus pemberian keterangan palsu - IST
zoom-in-whitePerbesar
Promotor tinju Zaenal Tayeb saat menyampaikan bantahan mengenai keterlibatannya dalam kasus pemberian keterangan palsu - IST

DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri Badung telah melimpahkan perkara Zaenal Tayeb ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Bersamaan itu, promotor tinju dan pengusaha di Bali itu mengajukan penangguhan penahanan.

"Disetujui atau tidak penangguhan penahanan, itu merupakan wewenang dari keputusan majelis hakim," kata Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Jumat (10/9/2021).

Yang jelas, proses persidangan atas kasus pemalsuan keterangan pada akta otentik jual-beli aset tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung yang melibatkannya akan mulai bergulir.

embed from external kumparan

"Sesuai data di SIPP sidang pertama Kamis, tanggal 16 september 2021," ujar Pasek. Gelaran sidang akan dilakukan secara daring (online).

Mantan promotor tinju Chris John itu, oleh jaksa didakwakan Pasal 266 ayat (1) kuhp atau pasal 378 KUHP dalam dugaan kasus pemalsuan keterangan pada akta autentik jual-beli aset tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek - WIB

Majelis Hakim yang menangani sidang itu diketuai oleh I Wayan Yasa, dengan anghota Kony Hartanto dan AA Made Aripathi. (Kanalbali/WIB)