Promotor Tinju Zaenal Tayeb Minta Penangguhan Penahanan ke PN Denpasar

Konten Media Partner
10 September 2021 15:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Promotor tinju Zaenal Tayeb saat menyampaikan bantahan mengenai keterlibatannya dalam kasus pemberian keterangan palsu - IST
zoom-in-whitePerbesar
Promotor tinju Zaenal Tayeb saat menyampaikan bantahan mengenai keterlibatannya dalam kasus pemberian keterangan palsu - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri Badung telah melimpahkan perkara Zaenal Tayeb ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Bersamaan itu, promotor tinju dan pengusaha di Bali itu mengajukan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
"Disetujui atau tidak penangguhan penahanan, itu merupakan wewenang dari keputusan majelis hakim," kata Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Jumat (10/9/2021).
Yang jelas, proses persidangan atas kasus pemalsuan keterangan pada akta otentik jual-beli aset tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung yang melibatkannya akan mulai bergulir.
"Sesuai data di SIPP sidang pertama Kamis, tanggal 16 september 2021," ujar Pasek. Gelaran sidang akan dilakukan secara daring (online).
Mantan promotor tinju Chris John itu, oleh jaksa didakwakan Pasal 266 ayat (1) kuhp atau pasal 378 KUHP dalam dugaan kasus pemalsuan keterangan pada akta autentik jual-beli aset tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek - WIB
Majelis Hakim yang menangani sidang itu diketuai oleh I Wayan Yasa, dengan anghota Kony Hartanto dan AA Made Aripathi. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT