Pura-pura Buang Sampah Jadi Modus Napi Krobokan Berjualan Ekstasi

Konten Media Partner
19 September 2018 6:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pura-pura Buang Sampah Jadi Modus Napi Krobokan Berjualan Ekstasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Narapidana Samsul Arifin (32) yang ditangkap polisi setelah transaksi narkoba mengaku mengambil 200 butir ekstasi dari dalam Lapas Kelas II A Denpasar yang diserahkan narapidana Kemas.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui pasti bagaimana ekstasi tersebut bisa masuk dalam lapas. Sebab, narapidana Kemas yang menjadi pemasok ekstasi ke Samsul Arifin untuk selanjutnya diserahkan kepada pengedar Moch. Rizal (27) belum diperiksa. “Untuk sementara kami masih fokus memeriksa kedua tersangka,”ujar Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Gede Sujana dalam jumpa pers menghadirkan kedua tersangka dan barang bukti, Selasa (18/9).
Kepolisian sudah mengantongi identitas Kemas. Narapidana ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dan divonis 7 tahun penjara. “Dia sudah setahun menjalani masa hukuman dan kami akan berkoodirnasi dengan pihak Lapas untuk memeriksanya,”ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Samsul Arifin dijanjikan upah oleh Kemas untuk bisa mengeluarkan 200 butir ekstasi dari dalam LP Kerobokan. Kebetulan, Samsul bersama lima orang narapidana ditunjuk untuk membantu merenovasi rumah dinas Kalapas. Kesempatan itupun dipakainya untuk transaksi dan luput dari pantauan dua orang sipir.
Samsul yang bulan depan seharusnya bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus penggelapan itu berpura-pura membuang sampah menggunakan artco (gerobok sorong pasir). “Dalam artco ada plastik hitam berisi 200 butir ekstasi,” ujarnya.
Sementara Rizal yang bekerja sebagai pengemudi taksi online sudah stanby dengan mobil Xenia DK 1631 AJ depan rumah dinas Kalapas dengan jendela pintu samping kiri terbuka. “Mobilnya menghadap ke barat kemudian Samsul pura-pura membuang sampah ke pinggir jalan lalu bungkusan berisi 200 butir ekstasi dilempar ke dalam mobil,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi yang sejak awal sudah melakukan pengintaian menangkap Samsul depan rumah dinas Kalapas. Kemudian petugas lainnya memburu Rizal dan dibekuk di terminal Bus Malang Indah di Jalan Pidada VI nomor 10 Ubung Kaja, Denpasar Barat. “Pengakuan Rizal mengenal Kemas melalui handphone sejak setahun terakhir dan mengedarkan narkoba atas perintah Kemas melalui handphone. Alasannya mau menjadi pengedar karena butuh biaya melahirkan istrinya,” bebernya.
Dari lokasi penangkapan, Rizal dikeler ke kosnya di Jalan Kubu Asri, Denpasar dan polisi menemukan sabu seberat 514,22 gram yang diambilnya dari seorang kurir suruhan Kemas di Jalan Raya Gilimanuk. Selain itu, disita juga 87 gram ganja kering. (kanalbali/KR4)