Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Restoran Digelar di Halaman Polres Badung
5 Oktober 2018 5:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
MANGUPURA, kanalbali.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan karyawan rumah makan Sailaku seafood, Aka Haleku Maramba Tana (27) pada Kamis (4/10). Reka ulang dilaksanakan di halaman Polres Badung karena pertimbangan agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas di TKP di Jalan Bypass Munggu, Mengwi, Badung.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi mulai pukul 10.30 wita itu menghadirkan tiga orang tersangka, I Ketut Alit Wiguna alias Alit (20), I Gusti Adik Bagus Deva Aditya (21) dan I Gusti Kadek Bagus Surya Adiaksa (18). Mereka memperagakan 29 adegan. Diawali adanya keributan antara korban dan para tersangka.
Korban mengambil pisau dan menusuk Surya tapi ditangkis dengan tangan kiri. Surya membalas memukul rahang kiri korban hingga pisau yang dipegang terjatuh.
Melihat keributan, Deva mengambil pisau kemudian menusuk dada korban tiga kali. Korban berlari ke pinggir jalan menuju arah timur dan dikejar oleh Deva. Saat bersamaan, tersangka Alit menuju dapur mengambil parang ikut mengejar korban. Saat korban sudah kehabisan darah dan tak sanggup lari, dari arah belakang Deva menikam leher bagian kanan korban.
ADVERTISEMENT
Kemudian datang tersangka Alit yang menebas kepala serta punggung korban sebanyak 4 kali secara membabi buta. “Pembunuhan terjadi pada adegan 13 hingga adegan 22,” kata KBO Satuan Reskrim Polres Badung Iptu I Nyoman Susila.Menurutnya, rekonstruksi dilaksanakan untuk menyesuaikan keterangan para tersangja di BAP dengan fakta di lapangan. (kanalbali/KR4)