Konten Media Partner

Kisah Akira Narigazawa, Kehilangan Passport Jadi Tukang Pijat di Bali

5 Oktober 2018 4:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kisah Akira Narigazawa, Kehilangan Passport Jadi Tukang Pijat di Bali
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DIRJEN Imigrasi Irjen Pol. Dr. Ronny Franky Sompie berbincang dengan Akira Narigazawa usai sidang Tipiring di PN Klungkung, Kamis, 4/10 - (kanalbali/KR7)
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG, kanalbali.com - Persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran Keimigrasian terhadap terdakwa warga Negara asing (WNA) asal Jepang, Akira Narigazawa, Kamis 4 Oktober 2018 siang mendapat sorotan publik.
Selain dari pihak Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Dirjen Imigrasi Irjen Pol. Dr. Ronny Franky Sompie, didampingi Kepala Kantor Imigrasi se-Bali ikut menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Semarapura.
Ia diamankan dalam razia tim PORA (Pengawasan Orang Asing) di Banjar Mentigi, Desa Batungunggul, Nusa Penida, pada Kamis (21/9). Ia ditemukan sedang berada di rumah salah seorang warga. Ketika diminta menunjukan dokumen keimigrasian seperti passport dan izin tinggal, Akira tidak mampu menunjukannya. Sehingga pria berambut gondong ini harus diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Denpasar, Yoga Arya Prakoso Wardoyo, mengatakan Akira ini sudah berada di Bali sejak 2013. Sehingga kurang lebih ia sudah overstay 4 tahunan. Tanpa memperpanjang passport atau izin tinggal. Dan setelah menjalani vonis terdakwa akan langsung dideportasi ke negaranya.
Ia mengaku kehilangan dokumen keimigrasian saat berusaha memperpanjang passport ke salah satu agen perjalanan wisata. Setelah kehilangan passport, ia juga kehabisan bekal. Di Nusa Penida, ia pun bertahan hidup dengan menjadi tukang pijat, terapi energi, dan membantu para pemangku di Pura.
Dari aktivitasnya itu, ia mendapatkan sedikit penghasilan. Selama di Nusa Penida, ia juga tinggal menumpang di rumah milik seorang warga, bahkan sering diberikan makan gratis oleh warga Nusa Penida.
ADVERTISEMENT
Di akhir sidang, Hakim Hendrik Dewantara, membacakan amar putusan. Terdakwa Akira dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 71 b UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akira dikenakan denda Rp 15 Juta. Jika tidak membayar denda, Akira dikenakan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Seusai sidang, Dirjen Imigrasi Dirjen Imigrasi Irjen Pol. Dr. Ronny Franky Sompie, sempat mengobrol dengan Akira." WNA ini mengaku ke Indonesia sejak 2012, dan awalnya berada di Jakarta karena memiliki pacar di sana. Lalu ke Bali dan menetap ke Nusa Penida sampai sekarang. Jika kehabisan bekal, atau ada masalah tertentu, seharusnya yang bersangkutan berkoordinasi dengan perwakilan negaranya di sini, seperti Konsulat Jendral, atau Kedutaan Besar," jelas Ronny Sompie.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga akan dijadikan evaluasi dari pihak Keimigrasian, untuk lebih meningkatkan penegakan ketertiban keberadaan orang asing. Terlebih Bali merupakan tujuan utama pariwisata di Indonesia dan jangan sampai keberadaan orang asing ini melanggar ketentuan dan hukum. (kanalbali/KR6)