Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Retribusi Snorkeling di Nusa Penida Bali Ditarget Capai Rp 1,5 Miliar
15 September 2023 12:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hingga tanggal 12 September restribusi yang telah masuk mencapai Rp 957 juta," kata Putu Sumardiana selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, saat dihubungi, Jumat (15/9).
Penarikan restribusi tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, sudah berlaku sejak tahun 2022 dan penerapan di lapangan diberlakukan sejak Januari 2023. Namun, di Bulan Januari hingga Juni masih belum efektif dan hanya mendapatkan restribusi sekitar Rp 90 juta.
Target Pemprov Bali dalam penarikan restribusi snorkeling dan diving hingga akhir tahun 2023 ditargetkan mencapai Rp 1,5 miliar. "Masih ada waktu empat bulan lagi," ungkapnya.
Aktivitas wisatawan yang melakukan diving dan snorkeling per hari rata-rata sekitar 200 hingga 300 orang. Tapi itu tergantung musim liburan juga dan bisa saja berkurang dari angka tersebut.
ADVERTISEMENT
Kendala teknis dalam penarikan restribusi kepada wisatawan asing menurutnya masih ada kendala salah satunya terkait elektronifikasi sistem pembayaran karena beberapa wisatawan asing menggunakan card internasional dan tidak membawa uang cash.
Ke depannya pihaknya sedang berusaha untuk memfasilitasi hal tersebut sehingga lebih efektif. Namun, beberapa wisatawan sudah ada yang membayar non tunai melalui aplikasi Atix Bali.
Sementara, untuk pendapatan restribusi tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali dan tujuannya salah satunya digunakan untuk menjaga kelestarian wilayah konservasi laut di Nusa Penida.
"Karena untuk apa banyak wisatawan berkunjung ke Nusa Penida tapi kalau terumbu karangnya rusak. Jadi, itu salah satu daya tarik yang didambakan wisatawan, itu kan kepuasan batin," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk wisatawan yang akan melakukan diving dan snorkeling sudah bisa membayar restribusi lewat pos entry yang telah ada di Nusa Penida.
Penarikan retribusi untuk aktivitas di kawasan konservasi perairan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 7 Tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3, Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Kemudian, untuk tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis kegiatan di kawasan konservasi perairan. Misalnya, karcis masuk di domestik untuk dewasa Rp 10 ribu, anak-anak Rp 5 ribu. Sedangkan, untuk turis asing dewasa sebesar Rp 100 ribu dan anak-anak Rp 50 ribu. (kanalbali/KAD)