Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ribuan E-KTP Juga Dimusnahkan di Jembrana
19 Desember 2018 17:35 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana sore tadi melakukan pemusnahan ribuan KTP E invalid. Langkah ini dilakukan guna meJngantisipasi penggunaan KTP E invalid saat Pemilu 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 7.570 KTP E dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dengan cara dibakar. Ribuan KTP E tersebut dimusnahkan lantaran rusak atau invalid karena salah cetak atau salah data dan atau terdapat perubahan elemen data pada KTP tersebut saat sudah dicetak.
Selain karena rusak, KTP E invalid ini sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik saat Pemilu 2019 mendatang, sehingga dipandang sangat perlu dimusnahkan.
“Semua yang rusak kita musnahkan dengan cara dibakar. Jumlahnya ada tujuh ribu lebih, pemusnahan disaksikan oleh Kapolres Jembrana, KPU Jembrana dan Panwaslu Jembrana. Nanti jika ditemukan lagi ada KTP E yang rusak kita musnahkan lagi,” terang PLT Asisten I Setda Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang, Rabu (19/12/2018).
ADVERTISEMENT
Sementara itu Ketua Banwaslu Jembrana Pade Made Ady Muliawan mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Pemkab Jembrana yang melakukan pemusnahan KTP E invalid untuk menghindari penyalahgunaan pada Pemilu 2019 mendatang.
“Saya kira potensi itu tetap ada, kita tetap waspada, dan semua pihak bertanggung jawab atas kesuksesan pelaksanaan pileg dan pilpres dalam hal penyalahgunaan KTP yang sudah tidak berlaku. Karena itu langkah pemusnahan KTP rusak sangat tepat,” ujarnya.
Lanjutnya, KTP E rusak atau invalid tersebut merupakan KTP E rusak sejak tahun 2012 atau sejak pengalihan dari KTP Siak ke KTP E. Dalam perjalan hingga pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, ternyata ditemukan kembali KTP E rusak maka dilakukan pemusnahan kembali.(kanalbali/KR6)
ADVERTISEMENT