Selain Dideportasi, WNA yang Bugil di Pohon Sakral Dicekal Masuk Bali 6 Bulan

Konten Media Partner
6 Mei 2022 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pohon sakral lokasi pembuatan video bugil WNA Rusia - LSU
zoom-in-whitePerbesar
Pohon sakral lokasi pembuatan video bugil WNA Rusia - LSU
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Sanksi deportasi yang akan dijatuhkan Kemenkumham Bali juga akan disertai pencekalan bagi WNA Rusia yang bugil di pohon sakral. Pencekalan pun berlaku pada suaminya yang terlibat dalam pengambilan gambar.
ADVERTISEMENT
"Pasangan suami istri ini, mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/5).
Dalam kasus itu, suami Alina yang bernama Amdrei Fazleev (36) terlibat dalam pengambilan gambar.
Tedy menyebutkan, pada Kamis (6/5) kemarin telah dilakukan serahterima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa pasangan suami isri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021.
"Tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan, pasangan suami istri ini mengaku tak mengetahui bahwa pohon itu merupakan tempat yang disucikan di Bali dan mengaku tak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Adapun motif mereka membuat foto adalah untuk memenuhi tema menyatu bersama alam yang menurut mereka masuk ke dalam wilayah seni. Foto akan dijadikan dokumentasi pribadi dan bukan komersil.
Selain itu, mereka telah menjalani upacara Adat pada Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku.
Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT