Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Selundupkan Ganja Dalam Kue, WNA Asal Puerto Rico Ditangkap BNN
4 Agustus 2020 10:40 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang WNA asal Puerto Rico, Amerika Serikat berinisial JO (21), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran membawa ganja ke Indonesia. Uniknya, ia menyamarkan barang itu ke dalam kue.
ADVERTISEMENT
"Ini kue tradisional yang ada di Amerika tapi kandungannya ganja, dia sengaja samarkan karena dia tahu di Indonesia ganja itu ilegal,"ungkap Agus Arjaya Kabid Pemberantasan BNNP pada perilisan kasus Selasa (04/8).
"Kami menerima informasi dari Bea Cukai bahwa ada barang mencurigakan, setelah kita cek rupanya mengandung ganja,"ungkapnya.
Dijelaskan olehnya, pada Kamis, (25/7) lalu, petugas Bea Cukai melakukan control delivery atas paket pos yang ditujukan ke arah Sibang Kaja, Abiansemal, kabupaten Badung. Didapati seorang laki-laki penerima paket itu (tersangka).
Saat ditanyakan oleh petugas, JO mengakui dirinya menerima paket yang dia sebut kue cokelat yang dikirimkan oleh temannya. Barang itu memiliki berat 130 gr netto.
"JO ini merupakan seorang mahasiswa yang tengah magang di sebuah lembaga sosial di Badung," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Akibat ulahnya, pemuda itu dijerat dengan pasal 113 ayat (1) atau 111 (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalbali/WIB)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini