Sepasang Kekasih di Denpasar Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Membuang Bayi

Konten Media Partner
10 Maret 2020 17:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi - bayi - dok.Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi - bayi - dok.Kumparan
ADVERTISEMENT
Remaja berinisial LP (19), dan kekasihnya MAS (18) tertunduk diam setelah Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menjatuhkan vonis pada keduanya dalam sidang kasus aborsi dan pembuangan bayi, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/3). Pasangan itu masing-masing dihukum 3,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," putus hakim.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, mereka melakukan perbuatan keji itu pada Minggu (6/10/19) sekitar pukul 23.45 WITA di Jl Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.
Awalnya, MAS tidak haid sejak April 2019. Setelah dicek, rupanya ia tengah mengandung bayi hasil cinta mereka. Sialnya, keduanya tidak menginginkan adanya kehadiran bayi itu. Mereka pun memutuskan sepakat untuk menggugurkanya.
Kemudian, oleh LP, MAS diajak ke rumah teman di daerah Canggu. Mereka berharap bisa mengugurkan bayinya di sana. Dalam perjalanan, MAS merasakan sakit di perutnya. LP kemudian mengajaknya mencari klinik terdekat di Jalan Tukad Petanu, Panjer.
ADVERTISEMENT
Sialnya, pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk mereka ke RS Sanglah. Kemudian mereka keluar dari klinik dan melintas di Jalan Kresek, yang bukan jalan tujuan RS Sanglah.
Di Jl Kresek, MAS merasakan ada air yang keluar dari kemaluannya dan ia terjatuh di pinggir jalan. Saat itulah ia melahirkan anak berkelamin laki-laki. LP lalu menyelimuti bayi yang tergeletak di atas rumput itu dengan sarung, berharap tidak ada yang mengetahui. Sempat panik, mereka pun berlalu meninggalkan bayi itu di sana. (KR14)