Setelah Bebas dari LPP Kerobokan, Warga AS Pembunuh Ibu Kandung Akan Dideportasi
·waktu baca 2 menit

DENPASAR- Warga AS Heather Mack (25) akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas ll A Kerobokan, Badung, Bali, pada tanggal 29 Oktober 2021 nanti. Selanjutnya, pembunuh ibu kandungnya sendiri itu akan dideportasi dari Bali.
"Jadi, nanti bebas pada tanggal 29 Oktober 2021," kata Suprapto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Bali, di Denpasar, Kamis (21/10).
Setelah bebas, Heather akan langsung diserahkan kepada pihak imigrasi lalu dideportasi ke negaranya. "Karena, warga asing itu nanti setelah bebas kami lapor ke imigrasi dan nanti akan dijemput dan beralih tanggung jawabnya ke imigrasi," ujarnya.
Sementara Amrizal selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, mengatakan, Heather akan dideportasi bersama anaknya. Sebelumnya, Heather mengajukan permintaan agar anak perempuan terdakwa yang masih berusia 6 tahun yang lahir di Bali, tetap diizinkan berada di Indonesia.
"Tidak akan kami ambil keputusan (itu) nanti konyol. Apalagi anaknya masih dibawah umur itu pasti diikut sertakan dengan ibunya tidak ada kebijakan apapun bahwasanya anaknya ditinggal dibawah umur.," ujarnya.
Ia menyebutkan, hal tersebut boleh saja untuk dimintai oleh terdakwa akan tetapi tidak akan dikabulkan atau ditolak. "Nanti proses pemulangannya kita berkoordinasi dengan kedutaan yangbersangkutan tentang masalah dokumen perjalanannya. Kalau itu selesai, kesiapan tiket dan segala macam selesai akan kita pulangkan sesuai jadwalnya," ujar Amrizal.
Seperti diketahui, Heather Mack dinyatakan bersalah setelah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada tanggal 12 Agustus 2014 silam dan lalu mendekam di penjara.
Pembunuhan itu, dilakukan kekasihnya bernama Tommy Schaefer. Mereka pada saat itu sedang liburan di Bali dan peristiwa itu terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa kelam itu, terjadi karena dilatarbelakangi kekecewaan terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara antara keduanya. Heather yang saat itu masih baru berusia 18 tahun dan sedang hamil.
Sadisnya, mayat Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Takut ketahuan kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai. Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi.
Akibat pembunuhan itu Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Heather divonis hukuman 10 tahun karena membantu merencanakan pembunuhan ibunya. (kanalbali/KAD)
