Konten Media Partner

Sex Toys hingga Minol Sitaan Dimusnahkan Bea Cukai Ngurah Rai

18 Oktober 2021 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kusuma Santi Wahyuningsih saat pemusnahan barang-barng ilegal - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kusuma Santi Wahyuningsih saat pemusnahan barang-barng ilegal - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG- Barang-barang yang dilarang serta dibatasi impornya dan disita Bea Cukai Ngurah Rai dimusnahkan pada Senin (18/10) di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
“Barang-barang itu tak boleh diimpor oleh masyarakat umum kecuali mampu memenuhi ketentuan-ketentuan terkait larangan atau pembatasan yang diatur oleh kementerian teknis terkait," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kusuma Santi Wahyuningsih.
Tercatat ada sebanyak 627 kelompok barang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp Rp 1.837.063.070. Sementara, barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol ditambah 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya.
Kemudian, 1827 botol ditambah 6 jeriken minuman beralkohol, 724 buah botol kaca kosong serta 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Jenis barang yang dimusnahkan bermacam-macam, dari alat elektronik, sex toys, obat-obatan, kosmetik, rokok, pakaian, hingga sepatu, yang semuanya tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanannya," jelas Kusuma.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan, atas barang-barang yang dilarang atau dibatasi pada dasarnya masih diberikan waktu bagi pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai barang milik negara eks aset kepabeanan dan cukai kemudian dimusnahkan.
“Tentu ada mekanismenya dulu sebelum dimusnahkan. Pada dasarnya pemilik barang diberikan waktu dulu untuk melengkapi dokumen pemenuhan larangan atau pembatasan sebagaimana dipersyaratkan oleh kementerian teknis terkait," ujar Kusuma. (kanalbali/KAD)