Sex Toys hingga Miras Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Bea Cukai Bali

Konten Media Partner
13 Desember 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang ilegal di bea cukai bandara Ngurah Rai, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang ilegal di bea cukai bandara Ngurah Rai, Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG, kanalbali.com - Barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan dimusnahkan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pada Selasa (13/12). Jenis barangnya, dari sex toys hingga minuman keras.
ADVERTISEMENT
"Ada 20 sex toys atau alat bantu seks berbagai merk dan ukuran dan lain-lainnya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi. Adapun minuman keras (miras) sebanyak 262 botol berbagai merk.
Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp 176,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26.48 juta.
“Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan. Sebanyak 3.167 barang dari buku catatan pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys," ujarnya.
Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Disamping itu juga terdapat peranan penting dari kegiatan pencegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan ini, yaitu menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri," katanya.
Sebab, sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri. (kanalbali/KAD)