Konten Media Partner

Siap Dukung Pemilu e-Voting, Menkominfo: Keputusannya di KPU RI

Kanal Baliverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate (tengah) saat berada di Nusa Dua, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate (tengah) saat berada di Nusa Dua, Bali - IST

BADUNG, kanalbali.com - Wacana mengenai penerapan e-voting digital untuk pemilu 2024 diperjelas oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate. Menurutnya, itu adalah gagasan yang berkembang di KPU.

"Jadi bukan Menteri Kominfo, ini gagasan KPU tapi karena KPU punya agenda digitalisasi pemilihan maka saya hadir disana memberikan penjelasan terkait dengan potret infrastruktur dan kesiapannya," kata Johnny, saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (25/3).

embed from external kumparan

Namun demikian, dia menyatakan, siap memberikan dukungan. "Apabila, KPU ingin meningkatkan layanan pemilihan umum melalui ekosistem digital. Apakah itu, elektronik counting maupun elektronik voting. Kita, memberikan dukungan dan kita punya potensi untuk melakukannya," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Elektronik voting dalam pemilu bukan hal baru di dunia dan itu sudah dilakukan oleh Negara Estonia dan India serta sebagian di negara Uni Eropa telah melaksanakan elektronik e-voting.

"Pemanfaatan digitalisasi sudah dimulai oleh KPU RI jauh sebelumnya. Nah, sekarang pembangunan infrastruktur sudah semakin masif seperti pembangunan satelit dan mikrosefali , penyiapan akses-akses internet Wifi di desa-desa, bahkan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) lebih merata di tanah air," imbuhnya. Pihaknya pun sudah menyiapkan pusat data nasional yang bisa memberikan dukungan kepada KPU.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa hal itu tergantung keputusan pihak KPU apakah pada pemilu nanti melakukan pemilihan secara digital.

"Keputusannya ada pada KPU RI. Sampai di level mana mereka ingin memanfaatkan ekosistem digital, apakah sampai terbatas di electronic counting atau sampai di electronic voting itu kewenangan sepenuhnya di KPU," tegasnya.

"Yang kami harapkan, apabila menggunakan digitalisasi harus dipastikan yang pertama adalah security sistem yang memadai, teknologi enkripsi yang kuat karena serangan cybernya saat ini begitu tinggi," ujarnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar legitimasi pemanfaatan ekosistem digital di dalam general election atau pemilihan umum bisa diterima dengan baik di masyarakat. Selain itu, secara khusus yang harus diperhatikan adalah mekanisme dan cara perhitungan cek dan ricek angka untuk memastikan angka-angkanya akurat.

"Apabila, terjadi protes bisa terjawab dengan baik. Sehingga legitimasi output pemilu itu dapat kita pertahankan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi, melalui pemanfaatan ekosistem digital sehingga pemilu bisa menjadi lebih efisien dan lebih efektif," ujarnya.

Namun, saat ditanya terkait banyak pihak yang meragukan Kominfo dalam mengatasi serangan cyber soal pemilu digital. Pihaknya, menyebutkan bahwa untuk menangkal serangan cyber adalah tanggung jawab dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.

"Kalau serangan cyber itu sepenuhnya domain BSSN. Di dalam PP 71 tahun 2019 secara teknis perlindungan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik baik penyelenggaraan elektronik private, maupun penyelenggaraan sistem elektronik publik itu didampingi dan dilakukan oleh BSSN RI," sebutnya. (kanalbali/KAD)