Konten Media Partner

Sidang Kasus Korupsi Mantan Bupati Tabanan, Bali, Digelar pada 14 Juni 2022

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
onferensi pers KPK terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: Dok. Hedi
zoom-in-whitePerbesar
onferensi pers KPK terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: Dok. Hedi

DENPASAR, kanalbali.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti akan segera digelar. Hal itu menyusul pelimpahan berkas ke Pengadilan Denpasar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pada Jumat (3/6) pagi.

Setelah dilimpahkan, Majelis Hakim PN Denpasar mengagendakan sidang digelar 14 Juni 2022 mendatang.

"Berkas perkara mantan bupati Tabanan sudah dilimpahkan ke PN Denpasar tadi pagi. Sidang pertama pada Selasa 14 Juni 2022," kata humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa.

Sidang pertama ini akan digelar di pengadilan Tipikor Denpasar. PN Denpasar sendiri telah menunjuk tiga majelis hakim. Mereka adalah I Nyoman Wiguna, Gede Putra Astawa dan Nelson.

Saat ini Eka Wiryasruti sendiri ditahan di rutan polda Bali. Mengenai apakah nanti sidang digelar menghadirkan langsung terdakwa atau daring akan tergantung pada jaksa dan ingin dari Polda Bali terkait prokes covid.

embed from external kumparan

"Tergantung kepada jaksa, apakah bisa menghadirkan terdakwa atau lewat online. Tergantung juga dengan ijin dari Polda, apakah boleh terdakwa keluar masuk kaitannya dgn prokes covid," ucap Astawa.

KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, ditetapkan sebagai tersangka terkait suap. Ia diduga memberikan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Bersama dengan Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni eks stafsus mantan Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup kemudian meningkatkan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (24/3). (KanalBali/ROB)