Soal Mohon Informasi Terminal LNG, WALHI Kirim Keberatan kepada Gubernur Bali

Konten Media Partner
3 Agustus 2022 13:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Bokis Krisnadinata
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Bokis Krisnadinata
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali melayangkan Surat Pernyataan Keberatan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Dinas DKLH Propinsi Bali.
ADVERTISEMENT
Hal itu terkait Permohonan Informasi Publik dokumen perizinan rencana pembangunan Terminal LNG di Bali di kawasan mangrove.
"Kami sampaikan keberatan kepada Gubernur Bali, karena pada surat kami sebelumnya, kami sudah meminta Gubernur untuk memberi lampiran dan/atau dokumen pendukung dari permohonan informasi publik yang kami ajukan,namun dokumen-dokumen tersebut tidak diberikan" jelas Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Bokis Krisna Dinata pada Rabu (3/8/2022).
WALHI Bali telah mengajukan surat Permohonan Informasi Publik kepada Gubernur Bali serta kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai pada tanggal 30 Juni 2022.
Direktur Eksekutif WALHI Bali mengungkapkan bahwa surat yang diajukan sebelumnya pertanggal 30 Juni 2022 telah ditanggapi oleh Gubernur melalui surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Propinsi Bali No. B.00.660/21225/SEKRET dan oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai melalui surat No.B.21.522/229/Tahura/DKLH.
ADVERTISEMENT
Krisna menjelaskan pihaknya telah menerima dokumen informasi publik dari Gubernur Bali berupa Izin Prinsip melalui surat No.671/3023/V/Disnakeresdm. Namun dokumen pendukungnya yakni Surat dari PT. Dewata Energi Bersih No.037L-DEB-04.21, perihal Permohonan Persetujuan Pembangunan Terminal Penerima LNG di Provinsi Bali, tidak diberikan.
Selain itu pihak Gubernur Bali juga telah memberikan dokumen Surat Dukungan Gubernur Bali terkait percepatan pembangunan Terminal LNG, melalui Surat Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM.
Namun lampiran dokumen pendukungnya berupa Surat yang sudah diterima oleh Gubernur Bali dari PT. DEB No012L-DEB-02.22, Tidak diberikan.
Selain itu terkait surat permohonan informasi publik yang telah dikirimkan sebelumnya telah ditanggapi oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai melalui surat No.B.21.522/229/Tahura/DKLH.
Melalui surat tersebut pihak UPTD Tahura Ngurah Rai hanya memberikan Surat Keputusan Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No: SK.113/KSDAE/SET.2/KSA.0/12/2021, Tentang Blok Pengelolaan Tahura Ngurah Rai beserta lampiran Peta.
ADVERTISEMENT
Namun dalam permohonan informasi publik yang diajukan oleh pihak Walhi Bali sebelumnya pihak UPTD Tahura Ngurah Rai tidak memberikan dokumen yang lengkap terutama dokumen dan lampiran yang merujuk Peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang petunjuk teknis penyususnan rancangan Zona pengelolaan atau blok pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
"Sudah Jelas dalam surat yang kami sampaikan sebelumnya agar melampirkan dokumen pendukungnya,bukan saja pengesahan Blok Tahura yang baru namun juga dokumen dan lampiran pendukungnya, terutama Peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang petunjuk teknis penyususnan rancangan Zona pengelolaan atau blok pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam" Papar Krisna.
Terakhir Krisna mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainya sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT