Konten Media Partner

Solidaritas Lawan KDRT Minta Putusan Ibu Bunuh Anak Tak Dikasasi

29 November 2018 16:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Solidaritas Lawan KDRT Minta Putusan Ibu Bunuh Anak Tak Dikasasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Aliansi sejumlah aktivis yang menamakan diri "Solidaritas Lawan KDRT" mendesak Kejaksaan Negeri Gianyar untuk tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yakni, terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bali atas kasus Ni Luh Putu Setyani, ibu yang membubuh anaknya di Gianyar.
ADVERTISEMENT
"Kasasi itu menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat," kata jurubicara Solidaritas Made Ariel Suardhana, Kamis, 29/11.
Solidaritas menilai hukuman 4 tahun 5 bulan yang dijatuhkan Hakim PN Gianyar dan dikuatkan PT Bali sudah merupakan hukuman yang maksimal. "Kami memaklumi jaksa mungkin merasa tertampar karena tuntutannya 19 tahun penjara," katanya.
Namun, kejaksaan menurutnya harus menerima fakta bahwa dalam persidangan terungkap Setyani merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga. "Psikiater menyebut dia tak bisa mengambil keputusan dengan akal sehatnya karena situasi yang dihadapinya," kata Luh Sukawati, salah satu aktivis.
Pendapat mereka itu dikuatkan oleh Komnas Perempuan yang pada 14 Nopember 2018 bersurat ke PT Bali untuk mempertimbangkan situasi tersebut. "Pelaku sendiri pada saat terakhir berusaha membawa anaknya lari dari kejaran suami tapi malah mendapat ancaman," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Pihak solidaritas sendiri awalnya menyesalkan putusan di PN Gianyar karena mestinya Setyani diputus rehabilitasi. Namun mereka baru bereaksi setelah pihak Kejaksaan mengajukan bandin dna kemudian akan mengajukan kasasi.
Kasus Setayni adalah kasus yang menghebohkan Bali pada wal tahun 2018. Sebab, ia membunuh 2 anak kandungnya dengan mencekoki racun dan kemudian berusaha melakukan bunuh diri. Namun nyawa Setyani justru masih bisa diselamatkan . (kanalbali/RFH)