news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sudah Menikahi Warga Bali, Pria Asal Kanada Dideportasi karena Overstay

Konten Media Partner
3 Oktober 2021 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja saat memproses pendeportasian warga Kanada (baju putih) di Bandara Soekarno Hatta - IST
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja saat memproses pendeportasian warga Kanada (baju putih) di Bandara Soekarno Hatta - IST
ADVERTISEMENT
SINGARAJA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Kanada. Selama di Bali, pria itu sempat 2 kali menikah dengan warga Bali.
ADVERTISEMENT
"Deportasi dilakukan karena pelanggaran keimigrasian dimana yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan alias overstay," kata Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dalam rilis yang diterima Minggu (3/10/2021).
Hal itu merupakan pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ia telah melebih batas waktu yang diberikan selama 100 (seratus) hari. Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut hanya berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021.
Yang bersangkutan diamankan pada tanggal 27 September 2021 di Desa Poh Santen, Jembrana. Diketahui Izin Tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yg diperoleh secara Onshore.
Sebelumnya, ia menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga karena pernah menikah dengan warga Bali. Namun, ia dan telah bercerai sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020, WNA tersebut menikah lagi dengan Orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan. Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak. Yang bersangkutan dinilai lalai dalam memperoleh/mendapatkan izin tinggal, dikarenakan tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku.
"Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia khususnya pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam hal ini Kantor Imigrasi terhadap Orang Asing yang berada di Bali," kata Jamaruli.
Pengawasan keberangkatan WNA Kanada tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kantor dan penindakan Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Depotasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. (kanalbali/RLS)
ADVERTISEMENT