Konten Media Partner

Suka Embat Handphone di Warung, Sopir Taksi Online Ditangkap

23 Januari 2019 22:00 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suka curi handphone, pengemudi taksi online ini ditangkap polisi, Rabu (23/1) - kanalbali/KR4
zoom-in-whitePerbesar
Suka curi handphone, pengemudi taksi online ini ditangkap polisi, Rabu (23/1) - kanalbali/KR4
ADVERTISEMENT
MANGUPURA, kanalbali.com - Seorang sopir taksi online, I Ketut Gede Arimbawa (50) ditangkap petugas Reskrim Polsek Mengwi. Pelaku terlibat pencurian handphone di tujuh warung. Kapolsek Mengwi, AKP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Wilis, Denpasar Barat, persisnya belakang Terminal Tegal, Senin (21/1) sekitar pukul 16.00 wita. "Kami menerima laporan dari pemilik warung Jawa Pentil di Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Badung yang kehilangan uang serta sebuah handphone,”ujar Eka Putra Astawa, Rabu (23/1). Arimbawa beraksi, Selasa(13/11/2018) sekitar pukul 09.00 wita. Tersangka menarik paksa laci meja dagangan kemudian mengambil dompet serta sebuah handphone. “HP korban dijual di Pasar Kereneng dan uangnya dipakai foya-foya,"ungkapnya. Tersangka memulai aksinya awal Oktober 2018. Selain di warung Jawa Pentil, dia juga menyasar HP di enam warung lain yaitu Jalan Sunset Road, Kuta, Terminal Kediri, Tabanan, Jalan Anyelir, Denpasar di Gatsu Barat, Jalan Marlboro, Denpasar Barat serta di Jalan Kunti, Seminyak.
ADVERTISEMENT
“Modus tersangka melakukan pencurian dengan berpura-pura belanja. Setelah korban lengah, dia membuka paksa laci dan mengambil handphone,”tegasnya. Sementara, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sebuah HP, satu dompet berisi KTP, SIM, ATM. Polisi juga mengamankan Honda Scoopy merah DK 4920 QH yang dipakai beraksi. (kanalbali/KR4)