Telan 125 Gulungan Foil Isi Kokain, Pria asal Peru Ditangkap di Bali

Konten Media Partner
18 November 2019 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guido Torres Morales (55) saat memasuki ruang sidang di PN Denpasar (KR14)
zoom-in-whitePerbesar
Guido Torres Morales (55) saat memasuki ruang sidang di PN Denpasar (KR14)
ADVERTISEMENT
Pria berkebangsaan Peru, Guido Torres Morales (55), tertunduk lesu saat jaksa di PN Denpasar menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda 2 miliar. Tuntutan itu adalah karena perbuatannya menyimpan kokain seberat 950 gram di dalam perutnya untuk diselundupkan ke Bali.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Guido Torres Morales terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu mengimpor narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum Anak Agung Gede Putra. Aturan yang dilanggar adalah Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Guido tertangkap di pos keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 26 Juli lalu. Untuk menghindari pemeriksaan pria itu menelan barang bukti berupa 125 gulungan alumunium foil beserta plastik bening yang di dalamnya terdapat bubuk berwarna putih. Selain itu terdapat juga plastik hitam.
Setelah dilakukan pengecekan, 125 gulungan alumunium foil tersebut merupakan narkotika golongan I yang berjenis kokain seberat 950 gram. Sedangkan gulungan plastik yang berisikan serbuk putih diduga kuat adalah narkotika yang mengandung kokain dengan berat 7,6, gr netto.
ADVERTISEMENT
Bedasarkan pengakuan Guido, ia mendapatkan barang ini dari seorang tak dikenal di pesawat yang ditumpanginya di Lima (Peru) tujuan Boinos Aires yang nanti akan dia tujukan seorang yang menunggunya di sebuah hotel di Bali. (kanalbali/KR14)
Ilustrasi kokain Foto: Pixabay