Konten Media Partner

Terhimpit Kebutuhan, Ibu Rumah Tangga di Bali Gadaikan Mobil Rental

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi - penjara - Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi - penjara - Shutter stock

TABANAN, kanalbali.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NGT (54) di Tabanan, Bali nekat menggadaikan mobil sewaan. Akibatnya, dia harus menjalani pemeriksaan polisi.

"Pelaku mengakui perbuatanya karena faktor ekonomi," kata Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika, Senin (1/8).

Adapun mobil yang digadaikan adalah mobil Toyota Avansa, warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 1397 GT.

Peristiwa itu, terjadi pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 11.45 Wita, di Usaha Makmur Rent Car, Jalan Gatot Subroto, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Ibu Rumah Tangga itu ditangkap pada Jumat (29/7) sekitar pukul 07:00 WITA di sebuah indekos di Banjar Dukuh Gong, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

embed from external kumparan

Korban H. Moch. Irfansyah dalam laporannya menyebut, pelaku datang ke usaha rental mobil pada pukul 11.45 WITA dengan menyewa satu unit kendaraan mobil selama 4 hari yang akan dipergunakan oleh pelaku untuk mengecek tanah yang ada di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, karena pelaku mengaku sebagai calo tanah.

Namun, pada saat habis masa sewa kendaraan yaitu pada tanggal 29 Mei 2022, korban menghubungi pelaku memberi informasi bahwa masa sewa kendaraan telah habis. Tetapi, pelaku menjawab akan memperpanjang sewa kendaraan.

Korban merasa curiga dan akhirnya mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi dari pelaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta.

Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dikenai Pasal 372 sub Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya. (kanalbali/KAD)