Terkait Kasus Korupsi, Kejaksaan di Bali Ini Sita Uang Tunai Rp 457 Juta
·waktu baca 1 menit

KLUNGKUNG - Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ped, Nusa Penida, Bali, Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penyitaan uang sebanyak Rp. 457.358.000,-.
“Kasus ini berjalan terus, saat ini baru pengembalian keuangan negara saja, setelah penetapan tersangka,” kata Kajari Klungkung, Shirley Manutede, Jumat (5/11).
“Pada 14 Oktober 2021, kami telah menetapkan tersangka yaitu atas nama Sdr. IMS Selaku Ketua LPD Ped dan Sdr. IGS Selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida,”sebutnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Itu lantaran pihak Kejari Klungkung masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
“Namun berdasarkan hasil perhitungan kami sendiri, Rp 5 miliar lebih kerugian negaranya,” katanya. Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor subsider Pasal 3 UU Tipikor. (kanalbali/KR7)
