Konten Media Partner

Terkait Kasus Korupsi, Kejaksaan di Bali Ini Sita Uang Tunai Rp 457 Juta

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan uang tunai yang disita terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan uang tunai yang disita terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali - IST

KLUNGKUNG - Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ped, Nusa Penida, Bali, Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penyitaan uang sebanyak Rp. 457.358.000,-.

“Kasus ini berjalan terus, saat ini baru pengembalian keuangan negara saja, setelah penetapan tersangka,” kata Kajari Klungkung, Shirley Manutede, Jumat (5/11).

embed from external kumparan

“Pada 14 Oktober 2021, kami telah menetapkan tersangka yaitu atas nama Sdr. IMS Selaku Ketua LPD Ped dan Sdr. IGS Selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida,”sebutnya.

Kajari Klungkung, Shirley Manutede - IST

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Itu lantaran pihak Kejari Klungkung masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.

“Namun berdasarkan hasil perhitungan kami sendiri, Rp 5 miliar lebih kerugian negaranya,” katanya. Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor subsider Pasal 3 UU Tipikor. (kanalbali/KR7)